tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap I pada rekrutmen CPNS 2021 dihelat 15 - 28 November 2021. Para peserta yang lolos dalam pengumuman hasil SKD, akan menghadapi SKB sebagai tes terakhir.
Nantinya, nilai SKD dan SKB akan dilakukan integrasi untuk didapatkan peserta yang berhasil menyandang status CPNS dan berhak untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Jadwal yang terkait dengan SKB menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 seperti berikut untuk tahap I:
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 29 - 30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober - 1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
Peserta SKB adalah orang-orang pilihan dengan nilai SKD terbaik. Persyaratan yang lolos bukan hanya diseleksi berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas pada SKD semata, tapi juga harus lolos memenuhi batas dari 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan pada formasi yang dilamar. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Apabila terdapat peserta memiliki nilai sama yang masih berada dalam batas 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, maka nilai mereka diseleksi kembali secara urut dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jika dari situ masih juga serupa hasilnya, para peserta dengan nilai sama akan diikutkan semua pada tes SKB
Kisi-kisi SKB CPNS 2021
SKB adalah seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik diri seseorang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Mengutip postingan instagram BKN, pengukuran pada SKB mencakup pengetahuan, keterampilan, sampai perilaku. Hasil SKB berupa simpulan penilaian sejauhmana individu dapat menampilkan unjuk kerja tinggi.
Materi utama yang dipakai untuk SKB adalah soal-soal yang tertuang dalam sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan BKN. Selain itu, tes tambahan dapat pula dilakukan instansi pusat dan daerah sesuai kebutuhan masing-masing. Khusus untuk instansi daerah, tes tambahan bukan dalam bentuk wawancara.
Bentuk tes tambahan pada SKB bisa berupa:
- Psikotes
- Tes potensial akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Sementara itu, terkait kisi-kisi CAT pada SKB tahap I, peserta dapat mengunduhnya dengan klik tautan berikut:
Download Kisi-kisi SKB CPNS tahun 2020 PDF
Syarat Dokumen SKB CPNS 2021 Tahap I
Pelaksanaan SKB tahap I memiliki persyaratan dokumen yang mesti disiapkan peserta sewaktu hadir di lokasi. Ragamnya tidak jauh berbeda seperti pelaksanaan SKD. Setidaknya peserta mempersiapkan dokumen berikut:
- KTP asli
- Kartu peserta ujian
- Formulir deklarasi sehat
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Perlu diingat, persyaratan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan panselnas dan setiap instansi. Pantau terus informasi soal SKB tahap I melalui situs instansi yang berkaitan atau lewat portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo