tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap II dari rekrutmen CPNS 2021 akan dilakukan pada 13-14 November 2021.
Pengumuman tersebut menyampaikan daftar peserta yang lolos SKD, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari instansi pusat dan daerah yang belum tercakup pada pengumuman di tahap I, 29-30 Oktober lalu.
SKB tahap II dijadwalkan akan dilaksanakan 27 November-18 Desember 2021.
Sementara itu, jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021 telah dilakukan penyesuaian oleh BKN berdasar surat pengumuman dengan nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Terkait dengan pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB tahap II, telah disusun agenda sebagai berikut:
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 27 November-18 Desember 2021
Para peserta yang bisa mengikuti SKB, tidak sekadar diambil dari hasil SKD yang telah memenuhi nilai ambang batas. Namun, nilai dari para peserta dikompetisikan untuk diambil peringkat tertinggi sebanyak 3 kali dari jumlah jabatan yang dibutuhkan.
Jika sebuah lowongan jabatan butuh 2 formasi, maka jumlah peserta yang diambil untuk ikut SKB hanya maksimal 6 orang dari mereka yang punya peringkat tertinggi pada nilai SKD yang melamar di jabatan sama.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, apabila ditemukan beberapa peserta memiliki nilai SKD sama pada sebuah jabatan, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi secara berurutan pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tapi, jika hasilnya masih tetap sama dalam batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka peserta akan diikutkan SKB.
Cara cek hasil SKD tahap II di SSCASN
Pengecekan hasil SKD tahap II dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui portal SSCASN atau lewat situs resmi instansi terkait. Cara mengecek hasil tersebut lewat SSCASN dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi";
- Klik "Hasil SKD CPNS";
- Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto