tirto.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan merilis pengumuman kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Sabtu (13/11/2021) dan Minggu (14/11/2021).
Pengumuman tersebut dapat diakses oleh seluruh peserta CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui laman resmi BKD Jatim pada link berikut:
Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Jawa Timur
Seluruh peserta yang dinyatakan lolos SKD dan memenuhi tiga kali kebutuhan jabatan wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB merupakan ujian terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2021.
Nilai SKD dan SKB kemudian akan diintegrasikan untuk memperoleh nilai akhir penentu kelulusan peserta.
Peserta dengan nilai integrasi SKD dan SKB tertinggi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diangkat sebagai CPNS di Pemprov Jatim.
Pada rekrutmen tahun ini, peserta akan memperebutkan 1.408 formasi CPNS di Pemprov Jatim.
Formasi tersebut terdiri atas 665 kebutuhan tenaga kesehatan dan 743 kebutuhan tenaga teknis. Seluruh kebtuhan formasi dibagi dalam tiga kategori, yaitu umum, disabilitas, dan cumlaude.
Jadwal SKB CPNS Pemprov Jatim 2021
Panitia seleksi CPNS Pemprov Jatim akan menyelenggarakan ujian SKB sesuai dengan jadwal tahap 2 yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian SKB tahap 2 akan dimulai pada 27 November hingga 18 Desember 2021 mendatang.
Kendati demikian, persiapan penyelenggaraan SKB akan dimulai pada 11 November 2021 dengan agenda penetapan lokasi ujian oleh instansi.
Selanjutnya, peserta akan memilih lokasi ujian dan mencetak kartu ujian SKB Pemprov Jatim 2021.
Berikut jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 Pemprov Jatim berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor:13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Kegiatan | Jadwal |
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi | 11-12 November 2021 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS | 13-14 November 2021 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1 -28 Februari 2022 |
Penentuan peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2021
SKB hanya dapat diikuti oleh 3 jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Artinya, jika kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang berhak mengikuti SKB hanya 6 orang dari peserta dengan nilai total SKD tertinggi yang telah memenuhi nilai amabang batas.
Besaran nilai ambang batas atau passing grade untuk rekrutmen tahun ini diatur dalam Kemenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021, sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Berikut ketentuannya berdasarkan pasal 40 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:
- Apabila nilai total SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP dan TIU, maka pelamar dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP dan TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Peserta dapat mempersiapkan diri menghadapi SKB mulai dari sekarang, meskipun ujian tahap 2 baru akan dilaksanakan beberapa hari lagi.
Tidak hanya belajar materi, persiapan yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah melengkapi berkas-berkas administrasi.
Menurut Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih syarat administrasi pada SKB tidak jauh berbeda dengan syarat SKD.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” terang Sri dalam rilis PANRB.
Adapun berkas-berkas yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan SKB CPNS 2021 termasuk:
- KTP asli
- Kartu peserta ujian
- Formulir deklarasi sehat
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Apakah Ada Sanggah SKD CPNS 2021?
Berdasarkan alur seleksi CPNS 2021 yang diunggah di laman sscasn.bkn.go.id panitia tidak menjadwalkan tahapan sanggah untuk SKD.
Tahap sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta untuk menyanggah hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi SKD dan SKB.
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB" catat panitia seleksi nasional dalam SSCASN.
Lebih lanjut, tahapan sanggah integrasi SKD dan SKB tersebut baru dapat diajukan setelah SKB selesai dilaksanakan dan diumumkan hasilnya.
Masa pengajuan sanggah oleh pelamar yang tidak lolos berlangsung selama 3 hari setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan. Dilanjutkan dengan proses verifikasi dan jawab sanggah oleh instansi selama 7 hari setelah masa pengajuan sanggah berakhir.
Seperti pengajuan sanggah seleksi administrasi, sanggah SKD dan SKB dilaksanakan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.
Untuk mengajukan sanggah, peserta dapat mengirimkan alasan sanggah dan dokumen pendukung melalui akun SSCASN masing-masing.
Editor: Dhita Koesno