Menuju konten utama

Sri Mulyani Tunggu Masukan DPR Soal Insentif Pajak Mobil Mewah

Kemenkeu berencana memberikan insentif pajak terhadap mobil mewah. 

Sri Mulyani Tunggu Masukan DPR Soal Insentif Pajak Mobil Mewah
Ilustrasi impor mobil mewah. ANTARA/Fikri Yusuf

tirto.id -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tengah menyusun rancangan peraturan soal skema baru pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

Formulasi pengenaan pajak dalam rancangan beleid tersebut kini tengah menunggu masukan-masukan dari pelaku industri otomotif hingga parlemen.

"Kita sedang mendengar masukan DPR, kami akan formulasikan ke PP berdasarkan masukan dewan dan masukan dari industri," ujar Sri Mulyani di Green Office Park 9, BSD, Selasa (12/3/2019).

Dalam rapat di Komisi XI DPR RI yang berlangsung kemarin, ia memang mengusulkan perubahan skema PPnBM dari sisi prinsip pengenaan. Hal itu memungkinkan pajak bagi kendaraan bermotor dengan emisi karbon (CO2) mendapatkan insentif pajak.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa rencana Kemenkeu untuk mengubah skema pengenaan PPnBM itu kurang menguntungkan bagi mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) apabila aturan sebelumnya tak diubah.

Alasan Airlangga, skema pengenaan insentif tersebut tak lagi dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (cc), melainkan tingkat emisi karbon (CO2) yang dikeluarkan. Alhasil, LCGC yang sebelumnya menikmati PPnBM nol persen, kini justru dikenakan pajak sebesar 3 persen.

"LCGC itu PP-nya kan berakhir tahun ini. Nanti dalam revisi PP memasukkan juga unsur mobil listrik. Di mana mobil listrik itu bisa turun ke 0 persen," tutur Airlangga saat ditemui di ICE, BSD, Tangerang Selatan.

LCGC memang masuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku saat ini mobil tipe KBH2 tidak kena PPnBM. Namun, kata Airlangga, LCGC masih berpeluang untuk menikmati insentif setelah skema berubah.

"KBH2 itu tentu kalau dia punya kilometer per liter di atas 20, maka dia akan mendapatkan insentif lebih tinggi lagi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH