tirto.id -
Formulasi pengenaan pajak dalam rancangan beleid tersebut kini tengah menunggu masukan-masukan dari pelaku industri otomotif hingga parlemen.
"Kita sedang mendengar masukan DPR, kami akan formulasikan ke PP berdasarkan masukan dewan dan masukan dari industri," ujar Sri Mulyani di Green Office Park 9, BSD, Selasa (12/3/2019).
Dalam rapat di Komisi XI DPR RI yang berlangsung kemarin, ia memang mengusulkan perubahan skema PPnBM dari sisi prinsip pengenaan. Hal itu memungkinkan pajak bagi kendaraan bermotor dengan emisi karbon (CO2) mendapatkan insentif pajak.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa rencana Kemenkeu untuk mengubah skema pengenaan PPnBM itu kurang menguntungkan bagi mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) apabila aturan sebelumnya tak diubah.
Alasan Airlangga, skema pengenaan insentif tersebut tak lagi dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (cc), melainkan tingkat emisi karbon (CO2) yang dikeluarkan. Alhasil, LCGC yang sebelumnya menikmati PPnBM nol persen, kini justru dikenakan pajak sebesar 3 persen.
"LCGC itu PP-nya kan berakhir tahun ini. Nanti dalam revisi PP memasukkan juga unsur mobil listrik. Di mana mobil listrik itu bisa turun ke 0 persen," tutur Airlangga saat ditemui di ICE, BSD, Tangerang Selatan.
"KBH2 itu tentu kalau dia punya kilometer per liter di atas 20, maka dia akan mendapatkan insentif lebih tinggi lagi," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH