tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Bank Indonesia tetap dapat membeli surat berharga negara (SBN) pada 2021. Ia bilang ketentuan pembelian ini tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1 Tahun 2020 yang memungkinkan BI membeli SBN lewat lelang di pasar perdana.
“Bentuk lain BI bisa jadi partisipan dalam auction (lelang) atau dalam pembelian tetap dipertahankan,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2021 virtual, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, kebijakan pembelian surat utang lainnya oleh BI, kata Sri Mulyani, ada yang tidak dilanjutkan. Dalam hal ini skema yang diatur dalam SKB No. 2 Tahun 2020 yang disebut pemerintah sebagai berbagi beban atau burden sharing.
Salah satu mekanisme pembelian SBN dalam burden sharing memungkinkan mekanisme debt monetization dilakukan. Debt monetization terjadi ketika bank sentral membeli surat berharga dari pemerintah pusat dan sekaligus menanggung beban imbal hasil atau cost of fund secara keseluruhan. Dengan kata lain, pemerintah menerbitkan utang dengan bunga nol persen.
Sri Mulyani mengatakan skema pembelian surat utang oleh BI dengan menanggung beban bunganya sekaligus oleh BI sendiri sudah ditetapkan pemerintah berlaku hanya selama 2020 saja. Ia mengatakan hal ini sejalan dengan langkah pemerintah menjaga kepercayaan pasar.
“Mengenai pembiayaan dari BI sifatnya eksepsional seperti saya sampaikan sifatnya one off 2020,” ucap Sri Mulyani.
Sementara itu penerbitan SBN selanjutnya akan menggunakan mekanisme pasar. Ia bilang pemerintah akan memperhatikan waktu yang tepat sehingga mendapat imbal hasil terbaik dalam tiap penerbitannya.
Adapun pada 2021 nanti nilai penerbitan SBN yang diperlukan tahun depan nanti menurut RUU APBN 2021 berkisar Rp1.172 triliun. Angka ini turun tipis dari penerbitan SBN (netto) di Perpres 72/2020 di angka Rp1.173,7 triliun.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz