Menuju konten utama

Sri Mulyani Melarang Pegawai Pajak Bertemu WP di Luar Kantor

Sri Mulyani melarang pegawai pajak menemui wajib pajak di luar kantor. Alasannya tidak bisa dimonitoring dan membuka kemungkinan laku kecurangan pajak.

Sri Mulyani Melarang Pegawai Pajak Bertemu WP di Luar Kantor
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3). Handang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait Kasus dugaan suap penghapusan pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Berkaitan dengan terbongkarnya kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang para pegawai Dirjen Pajak menemui para wajib pajak (WP) di luar kantor. Larangan terutama ditujukan terhadap para pemeriksa pajak.

"Saya minta untuk ditegakkan setiap petugas pajak fiskus dalam menemui WP tidak dibolehkan di luar kantor," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Menurut Sri Mulyani pemeriksaan pajak harus dilakukan di kantor pajak supaya tidak menimbulkan persoalan integritas yang bisa merusak reputasi para pejabat maupun pemeriksa pajak dalam melaksanakan tugas negara.

Selain itu, Menkeu menilai bila pemeriksaan dilakukan di kantor pajak maka akan mudah dimonitor. “Kita menggunakan CCTV dan mengetes angka-angka yang disampaikan adalah angka yang berasal dari sistem, bukan sesuatu yang berasal dari masing-masing WP," ujar Menkeu.

Menurut dia, jika WP enggan mendatangi kantor pajak maka memperlihatkan niat buruk, karena menganggap selama ini para pejabat maupun petugas pajak bisa diajak berkolusi dan melakukan hal kurang patut.

"Kalau anda ngomongnya di restoran, di kafe, di rumah WP atau di mana saja, itu pertama dia menyalahi aturan dan kedua tidak ada yang bisa memonitor, dan tidak ada yang bisa menjelaskan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sri Mulyani menegaskan segala upaya yang dilakukan pejabat maupun pemeriksa pajak untuk mengumpulkan penerimaan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Lantaran itu WP tidak boleh lagi melakukan segala tindakan untuk tidak memenuhi kewajiban pajak.

"Ini bukanlah bisnis underground, jadi mengkoleksi pajak adalah tugas konstitusi, ada aturan Undang-Undangnya. Para aparat kita yang memungut pajak bukan karena dia mau ambil untuk dirinya sendiri, tapi untuk dan atas nama negara," kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH