tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan bahwa kepastian tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih terus dibahas dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Kita terus berkomunikasi dan konsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR Komisi VII, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, kenaikan pajak tersebut masih dalam perhitungan RAPBN 2025, sehingga kepastian PPN tersebut nantinya akan tertuang dalam APBN.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa rincian kebijakan PPN sebesar 12 persen akan disampaikan kepada Prabowo saat resmi dilantik sebagai presiden baru.
“Ada beberapa di dalam APBN yang nanti tentu dari presiden terpilih pada saat beliau sudah dilantik akan menyampaikan, termasuk di dalamnya dari sisi penerimaan maupun belanja,” jelasnya.
Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait arah kebijakan PPN tahun depan.
Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi