Menuju konten utama

Sri Mulyani: Kalau Ekspor Freeport Berhenti, Sahamnya Turun

Sri Mulyani mengingatkan PT Freeport Indonesia agar segera menerima tawaran pemerintah Indonesia sehingga perusahan ini bisa segera melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat dan nilai sahamnya tak terancam anjlok. 

Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution memasuki ruangan sebelum rapat terbatas dimulai di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berharap PT Freeport Indonesia lekas menyepakati tawaran pemerintah Indonesia agar segera mendapatkan izin relaksasi ekspor konsentrat.

Dia mengingatkan, apabila kegiatan ekspor Freeport terus berhenti, bisa berdampak pada anjloknya harga saham perusahaan tersebut.

"Freeport itu perusahaan publik, kalau dia berhenti maka dia juga akan jatuh sahamnya. Jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah," kata Sri di Jakarta, pada Rabu (22/2/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Sri berpendapat penolakan terhadap tawaran pemerintah Indonesia, yakni izin ekspor turun dengan syarat perizinan Freeport berubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hanya akan memperparah masalah bagi perusahaan ini dan berdampak negatif secara jangka panjang.

"Kalau kita mau terus menerus menuju kepada hal yang bersifat negatif, pasti tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri," ujar dia.

Sri memastikan pemerintah Indonesia masih menjalani proses negosiasi dengan pihak Freeport. Di negosiasi itu, pemerintah tetap berprinsip mencari solusi yang berdampak baik bagi perekonomian nasional dan juga berpengaruh positif bagi masa depan investasi Freeport di Indonesia.

"Kita bisa saling melihat fakta-fakta yang ada dalam kontrak karya dan apa saja yang ada dalam UU Minerba, bagaimana kita bisa sepakat untuk menuangkannya. Oleh karena itu, yang paling baik sebetulnya adalah menjaga kepentingan bersama," kata Sri.

Kementerian Perdagangan telah mengumumkan bahwa Freeport belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) meskipun rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Rekomendasi itu berlaku dengan syarat Freeport mengubah status perizinannya dari Kontrak Karya menjadi IUPK.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor yang berlaku hingga satu tahun kedepan untuk izin ekspor mineral mentah. Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.

Volume ekspor yang diberikan untuk Freeport sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Pihak Freeport belum menerima tawaran ini. Belakangan, muncul kabar Freeport berniat menggugat Indonesia ke arbirtrase internasional sebab enggan mengubah izinnya menjadi IUPK yang mensyaratkan adanya divestasi hingga 51 persen.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom
-->