Menuju konten utama

Sri Mulyani: Insentif Pajak Lanjut, Pendapatan Negara Hilang Rp48 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap hingga semester I 2021 negara kehilangan potensi pendapatan hingga Rp48,74 triliun.

Sri Mulyani: Insentif Pajak Lanjut, Pendapatan Negara Hilang Rp48 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pemberian insentif pajak yang terus dilanjutkan hingga saat ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap hingga semester I 2021 negara kehilangan potensi pendapatan hingga Rp48,74 triliun.

“Meskipun APBN penerimaannya mengalami pemulihan sebetulnya kita tetap menggunakan pajak dan perpajakan itu sebagai instrumen pemulihan. Belum secara full untuk collection, jadi insentif kita tetap berikan,” kata dia dalam Laporan Semester I Kinerja APBN Tahun 2021 dengan Komisi XI, di DPR RI, Senin (23/8/2021).

Rincian dari pendapatan yang hilang merupakan imbas dari kebijakan insentif pajak yang diberikan pada sektor kesehatan sebesar Rp3,64 triliun. Untuk insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) dan non DTP khususnya untuk pengadaan 53,91 juta dosis vaksin COVID-19, PCR, masker sampai obat-obatan.

Sedangkan pendapatan negara yang hilang imbas dari insentif pajak berasal dari insentif ke dunia usaha yang diberikan sebesar Rp 45,1 triliun. Insentif dunia usaha diberikan untuk PPh 21, PPh 22, PPh 25, PPN, penurunan tarif WP Badan, dan PPh final UMKM.

Sri Mulyani menjelaskan, insentif dari PPh 21 telah dinikmati oleh 90.858 pekerja atau setara Rp1,63 triliun. Kemudian ada pula insentif di PPh 22 impor untuk 15.989 wajib pajak (WP) dengan nilai Rp 13,03 triliun.

Sedangkan insentif PPh 25 untuk 69.654 WP dengan total Rp 19,31 triliun, insentif PPN kepada 1.564 WP dengan total 2,79 triliun, penurunan tarif PPh 35 WP badan, serta PPN DTP properti PPnBM.

“Perumahan itu mencapai 4.690 pembeli atau Rp160 miliar dari 709 penjual dan yang cukup populer adalah PPN tipe untuk mobil dari 5 penjual omsetnya mereka mendapatkan atau konsumen mendapatkan hampir Rp1 triliun Rp930 miliar,” terang dia.

Dengan hilangnya pendapatan usai kebijakan insentif pajak di semester I 2021, maka pendapatan pajak di semester II pun akan bernasib sama. Pasalnya, insentif pajak yang saat ini direalisasikan masih berlaku sampai akhir tahun. Adapun proyeksi penerimaan pajak di semester II 2021 bisa mencapai 92,9 persen atau tumbuh 6,6 persen.

"Pengaruhnya muncul di semester II kuartal III. Bulan Juli-Agustus akan terpukul, kita perkirakan menyebabkan penerimaan pajak terefleksi," kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri