tirto.id - Ruang digital Threads dihebohkan oleh unggahan pilu akun @arigaalangsa, seorang guru di Kabupaten Lebak, Banten, yang merazia puluhan mainan squishy berjarum suntik tajam milik siswanya. Unggah tersebut seketika menyadarkan publik bahwa dunia bermain anak kini tengah disusupi ancaman medis infeksi saraf dan rapuhnya benteng hukum perlindungan konsumen.
Akun @arigaalangsa pun mengimbau para guru dan orang tua siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) tempatnya mengajar untuk waspada dengan mengawasi anak-anak. Dia menekankan, squishy berjarum suntik yang dianggap sepele dapat membahayakan serta berakibat fatal. Maka, dia meminta kepada pedagang untuk tidak menjual mainan tersebut.
Tirto telah berupaya menghubungi akun arigalangsa untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait penemuannya itu. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.
Sementara, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril Apani mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai temuan mainan berjarum tersebut. Katanya, dengan adanya informasi ini, Dinas Pendidikan Lebak akan segera melakukan tindak lanjut termasuk imbauan kepada satuan pendidikan.
"Terimakasih informasinya sejauh ini kami belum menerima informasi secara rinci, dan hal ini menjadi informasi berharga sehingga kita bisa melakukan tindakan preventif, salah satunya membuat himbauan kepada satuan pendidikan melakukan pengawasan pada peredaran jajanan permainan di sekolah sebagai bentuk koordinatif," kata Sahril saat dihubungi, Senin (26/10/2026).
Dia mengatakan, meski belum menemukan soal mainan diduga berbahaya secara spesifik, budaya sekolah aman dan nyaman harus tetap dipastikan demi keamanan dan keselamatan murid yang dapat diimplementasikan melalui tata tertib sekolah, di mana guru berwenang harus menyita benda tajam atau yang membahayakan.
"Namun, mengingat mainan seperti squishy berjarum ini merupakan hal baru, kami menyadari standar pengawasan di lapangan perlu segera disesuaikan agar para guru lebih jeli dalam memantau aktivitas bermain anak saat jam istirahat," ujar Sahril.
Sahril memastikan Dinas Pendidikan Lebak akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh SD dan SMP di Kabupaten Lebak untuk memperketat deteksi dini terhadap mainan berbahaya yang dibarengi dengan sejumlah sosialiasi. Kata Sahril, pihaknya akan berkoordinasi lintas sektoral seperti dengan Satpol PP dan Disperindag untuk memberikan edukasi dan penertiban kepada para pedagang di sekitar zona sekolah.
Ancaman Medis: Risiko Infeksi dan Kerusakan Saraf Anak
Mainan squishy berjarum merupakan tren mainan anak-anak yang tengah viral dan menjadi sorotan lantaran adanya penggunaan alat suntik atau spuit dengan jarum tajam. Mainan ini, umumnya dijual bebas oleh pedagang di sekitar sekolah.
Cara memainkannya dengan menggunakan suntikan untuk menyemprotkan air atau cairan jelly ke dalam mainan squishy. Namun, pada praktiknya di lapangan mainan ini memicu kekhawatiran lantaran kerap digunakan untuk menyemprot air ke arah orang lain oleh para siswa. Kekhawatiran juga hadir dari para orang tua atas risiko anak tertusuk jarum.
Dokter dari Unit Kerja Koordinasi dan Terapi Intensif Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Rismala Dewi, membeberkan sejumlah risiko yang dapat terjadi pada anak yang tertusuk jarum akibat squishy jenis ini. Antara lain terkena infeksi, kerusakan jaringan, hingga pendarahan.
Kata Rismala, jika tusukan mengenai saraf maka dapat menyebabkan kerusakan dengan potensi gangguan fungsi organ yang terkena tusukan. Akan lebih berhaya jika jarum suntik sudah pernah digunakan oleh orang yang memiliki infeksi. Dalam kondisi ini, anak dapat tertular penyakit akibat infeksi yang terpapar pada jarum suntik.
Dia mengatakan, jika jarum pada mainan dicurigai jarum bekas, maka diperlukan marker infeksi seperti hepatitis. Sementara untuk pertolongan pertama diperlukan pembersihan luka dengan menggunakan obat antiseptik dan alkohol.
"Pertolongan pertama: menyingkirkan benda tajam yang menyebabkan luka, melihat bekas luka yg tertusuk lalu dilakukan pencucian dengan menggunakan antiseptik dan apabila perlu dibalut," tutur Rismala.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk edukasi, anak harus diberikan pengertian bahwa benda tajam dapat membahayakan tidak hanya pada diri sendiri tetapi juga pada orang lain. Anak juga harus diberi pengertian agar menghindari benda tajam saat bermain.
Langkah Hukum Kemendag: Uji Laboratorium dan Standardisasi SNI
Ilustrasi squishy dumpling. FOTO/iStockphoto

Dari sudut pandang hukum dan perlindungan konsumen, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, meminta agar para guru yang menemukan sejumlah mainan berbahaya untuk mengadu pada pihak berwenang setempat agar penemuan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Sementara, kata Moga, saat ini Kemendag sedang melakukan pengujian terhadap lima sampel yang akan disesuaikan dengan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak seperti uji fisika, bakar, logam berat, dan formaldehida dan sejumlah pengujian diluar SNI untuk benzena.
"Untuk parameter benzena kami koordinasikan dengan pengujian di lab lain. Hasil uji sample akan kami sampaikan pada kesempatan pertama. Begitu juga untuk DMF dan amina. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Moga saat dihubungi, Senin.
Mainan anak wajib memiliki SNI untuk melindungi keselamatan, kesehatan, dan jiwa anak-anak dari berbagai risiko berbahaya. Lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan sertifikasi SNI untuk mainan anak adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan laman LSPro, mainan didefinisikan sebagai produk atau material yang dirancang untuk digunakan oleh anak-anak berusia 14 tahun ke bawa. Terdapat sejumlah jenis mainan yang wajib memenuhi standar SNI termasuk mainan kreatif hingga mainan interaktif elektronik.
Untuk mendapatkan sertifikat, produsen harus mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Langkah dilanjutkan dengan penandaan produk hingga pembinaan dan pengawasan.
Terdapat tujuh standar SNI mainan anak yang wajib dipenuhi produsen. Pertama, SNI ISO 8124-1:2010 yang mengatur desain produk agar struktur tetap kokoh dan tidak mudah pecah agar risiko cedera akibat kerusakan mainan dapat berkurang secara signifikan. Kedua, SNI ISO 8124-2:2010 atau standar yang membatasi kandungan bahan kimia berbahaya dalam mainan.
Pada standar kedua, beberapa zat yang menjadi sorotan utama meliputi logam berat seperti timah hitam, kadmium, merkuri, dan arsenik. Apabila anak tidak sengaja menelan atau menyerap zat-zat ini melalui kulit, dampaknya bisa sangat membahayakan kesehatan. Selain itu, terdapat pula standar keselamatan mainan dari sumber api, keselamatan mainan yang dapat dinaiki anak.
Kemudian, standar keselamatan mainan elektronik, standar Eropa sebagai acuan tambahan dan standar mainan berbahan plastik. Setelah memenuhi standar, produsen juga bisa mendapatkan manfaat seperti jaminan keamanan menyeluruh, kepercayaan konsumen meningkat, hingga akses pasar lebih luas.
YLKI: Anak Adalah Konsumen Rentan yang Wajib Dilindungi

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan anak merupakan kelompok konsumen rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Mainan seharusnya memberikan manfaat dan hiburan, bukan justru menimbulkan risiko cedera maupun trauma bagi anak. Oleh karena itu, aspek keamanan produk harus menjadi prioritas utama.
Dia menegaskan, produsen, distributor, dan penjual, bertanggung jawab untuk memastikan keamanan produk yang beredar. Katanya jika mainan squishy berjarum terbukti membahayakan, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk penanganan korban, pemulihan hak konsumen, serta penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Rio menegaskan, pemerintah dan pihak sekolah harus hadir dalam pengawasan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan menindak peredaran mainan berbahaya, termasuk di platform daring. Sementara itu, sekolah perlu meningkatkan pengawasan terhadap barang yang dibawa dan dimainkan siswa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































