Menuju konten utama

Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka itu dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Sebagai Tersangka
Warga menyaksikan petugas mengevakuasi gerbong KA Sancaka yang kecelakaan di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (7/4). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Tabrakan terjadi antara KA Sancaka dan sebuah truk di perlintasan liar KM 251+8 antara Stasiun Kedungbanteng-Walikukun, wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 6 April lalu. Atas insiden ini, Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi menetapkan sopir truk Mohammad Sholeh Ajiaman (40) sebagai tersangka.

Pihak Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, sopir yang merupakan warga Bojonegoro itu dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Kecelakaan itu menyebabkan hilangnya satu nyawa, yakni masinis KA Sancaka bernama Mustofa warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," tutur AKBP Pranatal di Ngawi, Senin (9/4/2018).

Menurut dia, tersangka diamankan di rumah temannya tidak jauh dari lokasi kecelakaan setelah 24 jam meninggalkan lokasi kejadian. Kini tersangka dalam penahanan Polres Ngawi dan kasusnya ditangai oleh Satreskrim polres setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sholeh Ajiaman mengaku menjalankan truknya meninggalkan lokasi proyek tanpa pengawalan dan sepengetahuan petugas pengontrol jam kereta.

Sebelum kejadian, tersangka mengemudikan truknya dan mengangkut bantalan beton kereta untuk proyek double track. Lokasi proyek sekira 20 meter dari titik kecelakaan. Setelah bantalan diturunkan, tersangka hendak memutar truk. Pada saat melintasi rel kereta, truk terlalu menikung karena haluan tidak tepat dan mogok, sehingga berhenti melintang di atas rel.

"Awalnya tersangka tidak tahu kalau ada kereta. Ia sempat berusaha menghidupkan mesinnya, namun gagal. Sadar ada kereta, tersangka lari dan meninggalkan truk di lokasi," kata dia.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa lima saksi, termasuk tersangka dalam kasus tersebut. Empat saksi lain yang dimintai keterangan adalah dua saksi pekerja double track dari KAI dan dua saksi dari kontraktor mitra KAI.

Seperti diketahui, Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya mengalami kecelakaan dengan truk trailer pengangkut beton bantalan rel di perlintasan liar di km 215+8 pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 18.25 WIB yang berakibat lokomotif dan tiga kereta di belakangnya anjlok.

Lokasi kejadian berada di antara Stasiun Kedungbanteng-Walikukun Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Kecelakaan itu juga merusakkan mobil Avanza yang parkir di sekitarnya.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Mustofa, masinis KA meninggal di lokasi kejadian dan asisten masinis, Hendra Wahyudi mengalami luka berat. Kini, meski jalur telah bisa dilalui, namun kedatangan dan keberangkatan sejumlah kereta di wilayah Daop Madiun masuk mengalami keterlambatan.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari