Menuju konten utama

Sopir Grab Pelaku Perampokan Sempat Ingin Tabrak Petugas

Saat hendak ditangkap, seorang pelaku mencoba melarikan diri dan berusaha menabrak petugas, hingga akhirnya ditembak petugas karena alasan keselamatan.

Sopir Grab Pelaku Perampokan Sempat Ingin Tabrak Petugas
Ilustrasi. Seorang wartawan mengambil gambar tempat kejadian perkara penembakan di salah satu hotel di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/9/2017). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap ketiga pelaku perampokan dengan modus menjadi mitra dari penyelia layanan angkutan berbasis aplikasi, Grab. Ketika hendak ditangkap, salah satu pelaku ditembak hingga tewas karena mencoba mencederai petugas.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi melalui keterangan tertulisnya hari Kamis (26/4/2018). Hengki menegaskan, ketiga tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda.

Pelaku berinisial SA bin HO dan AA ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, sementara LI bin nr alias AG ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

AG ditembak hingga tewas oleh petugas, sedangkan SA dan AA ditembak petugas di bagian kaki karena hendak melarikan diri saat ditangkap. AG yang hendak ditangkap dari hasil keterangan SA dan AA ternyata sedang mengendarai mobil.

“Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku yang tengah mengendarai mobil berusaha untuk menabrak dan melindas petugas yang sedang berusaha menangkap pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Karena keselamatan anggota terancam, maka dilakukan tindakan tegas berupa tembakan ke arah pelaku,” jelas Hengki.

Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun pelaku tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah gawai, 1 kartu ATM, 1 gelang milik korban, 1 kalung liontin, dan 1 buah senjata rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk melawan petugas.

Selain itu, mobil pelaku, tas milik korban, dan uang Rp100 ribu turut disita petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 9 dan 12 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SS menjadi korban perampokan pada Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 06.00 pagi, saat memesan GrabCar di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Ia yang hendak pergi ke daerah Tanah Abang tiba-tiba disekap oleh 2 laki-laki tak dikenal dari bangku belakang mobil.

Dalam kondisi disekap, ia diajak berkeliling Jakarta selama kurang lebih 7 jam. Saat itu pelaku menyuruh SS meminta uang tebusan kepada keluarganya.

Karena mengaku bukan dari keluarga kaya raya, pelaku akhirnya merampok isi tas korban dan mengembalikannya ke tempat semula di kawasan Duri Selatan.

“Korban langsung ditutup kepalanya oleh jaket pelaku,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya hari Rabu (25/4/2018).

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo