Menuju konten utama

Polisi Sebut Sopir Grab Sempat Ingin Memperkosa Korban

Selain melakukan penyekapan dan perampokan, pelaku juga mencoba memperkosa korban, namun gagal dilakukan.

Polisi Sebut Sopir Grab Sempat Ingin Memperkosa Korban
Ilustrasi. Petugas menggiring pelaku penyekapan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/kye/17

tirto.id - Polres Metro Jakarta Barat sudah menangkap ketiga pelaku penyekapan dan perampokan terhadap perempuan berinisial SS.

Selain melakukan penyekapan dan perampokan, polisi menuturkan bahwa ketiga pelaku sempat berencana untuk memperkosa korban.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Hengki, niat pelaku dibatalkan karena korban sedang dalam masa menstruasi.

“Pada saat mobil jalan, tiba-tiba orang muncul dan sekap korban dengan jaket. Setelah dilucuti, nah ini ada hal yang miris, ternyata di samping merampok, pelaku juga [akan] perkosa,” kata Hengki, pada Kamis (25/4/2018).

Setelah gagal melakukan pemerkosaan, pelaku kembali pada tujuan merampok korban. Korban diminta untuk menelepon keluarganya untuk meminta uang tebusan, tetapi gagal.

Pelaku kemudian menyuruh korban menarik uang di automatic teller machine (ATM) terdekat. Dari ATM, pelaku lantas menggasak uang korban sejumlah Rp700 ribu.

“Ternyata ini memang ditumpangi suatu komplotan yang niat merampok, satu driver, dan dua orang yang membawa jaket puntuk menyekap korban,” katanya lagi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah gawai, 1 kartu ATM, 1 gelang milik korban, 1 kalung liontin, dan 1 buah senjata air softgun.

Selain itu, mobil pelaku, tas milik korban, dan uang Rp100 ribu turut disita petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 9 dan 12 tahun penjara.

Terkait tindakan kriminal yang melibatkan sopir taksi daring tersebut, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) didesak untuk melakukan penutupan sementara aplikator taksi daring, hingga pihak aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.

"Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal," kata Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan terulang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi," katanya.

Pasalnya, sebelumnya kejadian kriminal juga pernah menimpa seorang penumpang taksi daring Grab, Yun Siska Rohani yang dibunuh oleh oknum yang diduga pengemudi taksi di wilayah Bogor.

Djoko menjelaskan standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah, tetapi untuk taksi daring belum diatur, karena hingga kini, urusan taksi daring belum selesai.

Padahal, menurut dia, taksi daring sangat rentan terhadap keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.

Jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk keamanan, pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan.

Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di "dashboard" mobil.

Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit.

Kelima, identitas kendaraan, yaitu merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan.

Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.

Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan bagian kiri dan kanan dalam kabin belakang.

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi.

Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen.

Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.

Selain keamanan, PM ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

"Konsumen haruslah berhati hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak diberikan," katanya.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo