tirto.id - Sopir mobil Fortuner berpelat dinas TNI palsu yang arogan di Tol Jakarta Cikampek kilometer 57, berinisial PWGA, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Rabu (17/4/2024). PWGA dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, Titus memaparkan pelaku sempat kabur dan menyembunyikan mobil Fortuner di rumah kakaknya usai kejadian viral.
"Jadi sejak kejadian itu, dia ke rumah kakaknya bersama istrinya," tutur Titus.
Titus mengatakan, mobil Fortuner yang digunakan oleh pelaku juga ditemukan di rumah kakaknya daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat dihampiri ke lokasi, mobil Fortuner tersebut disarungi dan pelat dinas TNI sudah hilang.
"Mobil ada di rumah tersebut ditutup terpal penutup mobil, pelatnya dibuang," ujar dia.
Untuk diketahui, kasus tersebut beredar di media sosial saat masa mudik Lebaran 2024. Dalam video terekam aksi cekcok PWGA dengan pengguna kendaraan yang diserempetnya terjadi di Km 57 Tol Japek pada Rabu (10/4/2024).
Keributan diawali saat korban hendak masuk ke rest area. Namun, PWGA berjalan dari sisi bahu jalan secara arogan memotong jalan hingga terjadi serempetan.
Saat cekcok, pengemudi Fortuner itu mengaku sebagai adik dari seorang jenderal TNI yang bertugas di Mabes TNI. Dia kemudian mengambil gambar identitas pengendara mobil yang diserempetnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin