Indeks Pengemudi Arogan
Sopir Arogan Berpelat TNI Palsu, Mengapa Kasus Sama Berulang?
Kapuspen TNI mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan pelat nomor dinas TNI.
Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Japek Keluarga Purnawirawan TNI
Menurut Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, pelat nomor yang digunakan Abraham milik kakaknya saat masih terdaftar di Mabes TNI. Namun, hanya berlaku sampai 2018.
Sopir Fortuner Arogan Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat TNI
PWGA dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.