Menuju konten utama

Soal Transparansi HGU, Kadin Serahkan ke Pemerintah

Kadin memilih untuk melempar persoalan keterbukaan informasi data HGU kepada pemerintah. Kendati sebagai pemegang HGU mereka sebenarnya bisa membuka data tersebut.

Soal Transparansi HGU, Kadin Serahkan ke Pemerintah
Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) saat ini masih belum memenuhi tuntutan untuk membuka data Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pemerintah bagi pelaku usaha.

Meskipun telah diperintahkan oleh Makhamah Agung, Kementerian ATR/BPN beralasan pembukaan data ini dapat mengganggu dunia usaha lantaran mengandung informasi privat yang dikecualikan.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bilamana terdapat data yang sebagian atau seluruhnya diklasifikasikan privat, maka data itu memang dikecualikan. Namun, bila disepakati sebagai informasi privat, hal itu tetap dapat dibuka sesuai izin atau persetujuan pemilik HGU.

Anggota Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bayu Krisnamurthi mengatakan dunia usaha melihat HGU merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah. Karena itu, ia menilai hak untuk membuka data itu berada sepenuhnya di otoritas pemerintah.

“Kami dapat izin (HGU) dari pemerintah. Ya sudah otoritas itu ada di pemerintah,” ucap Bayu usai diskusi bertajuk “Bagaimana Swasta Indonesia Berkontribusi dalam Mendorong Pencapaian SDG?” di Gedung Kadin pada Senin (11/3/2019).

“Silahkan saja tanya ke pemerintah,” tambah Bayu.

Ketika ditanya apakah dunia usaha keberatan terkait langkah membuka HGU kepada publik, Bayu tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan pelaku usaha adalah objek hukum pemerintah sehingga akan menaati peraturan yang ada.

“Kadin dan pelaku usaha itu objek hukum. Kami akan taat pada hukum,” ucap Bayu.

Sebelumnya, sikap pemerintah yang tidak kunjung membuka HGU ini sempat mendapat respons keras dari sejumlah organisasi lingkungan hidup dan agraria. Walhi pun menyebut langkah pemerintah yang menunda pembukaan HGU itu merupakan bentuk kemunduran. Di sisi lain pemerintah juga dianggap mengabaikan hak masyarakat atas informasi.

Baca juga artikel terkait HGU atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH