tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta jangan ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2018.
"Yang penting jangan ada upaya mengkriminalisasikan calon. Itu saja," kata Jusuf Kalla di Manado, Senin (19/3/2018).
Jusuf Kalla menjelaskan ada untung rugi yang diakibatkan dari penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
"Ya, memang ada baik dan ada akibat negatifnya. Kalau tidak [diumumkan] ya sama saja” ujar Wapres.
Jusuf Kalla menilai, penetapan tersangka setelah Pilkada akan menyulitkan mekanisme penggantian calon kepala daerah apabila yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak di Pilkada 2018.
"Nanti kalau [penetapan] tersangkanya setelah dia menang, lebih susah lagi prosesnya,” ungkap Kalla.
“Apalagi kalau tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) lebih susah lagi karena tidak bisa ditunda kalau OTT," lanjutnya.
Polemik soal penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah muncul usai KPK menyebutkan beberapa kepala daerah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat peserta Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu pasti akan jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.
Buntut dari pernyataan ini adalah penetapan tersangka terhadap calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, Syahrani mengatakan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus tetap ikut pilkada, meskipun KPK telah menetapkannya menjadi tersangka.
Menurut dia, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.
"Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto