Menuju konten utama

Soal Teluk Benoa, SID: Target Kami Jokowi Batalkan Perpres 51 2014

Amdal izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT TWBI resmi kedaluwarsa sejak 25 Agustus lalu.

Soal Teluk Benoa, SID: Target Kami Jokowi Batalkan Perpres 51 2014
Grup band asal Bali, Superman is Dead, beraksi di atas panggung pada ajang festival budaya Indonesia, Pasar Hamburg 2017, di Hamburg Messehallen, Hamburg, Jerman, Minggu (10/9/2017). ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

tirto.id - Musisi ternama Eka Rock, yang tergabung dalam band Superman Is Dead (SID) sebagai basis, mengaku bahwa pembatalan Amdal reklamasi Teluk Benoa merupakan kemenangan untuk warga Bali. Menurut Eka, target selanjutnya adalah mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres No. 51 tahun 2014.

"Untuk sementara ini kami mau mengatur nafas dulu, sekaligus merayakan kemenangan. Namun kami pastikan, pembatalan Perpres No. 51 tahun 2014 oleh Presiden Jokowi adalah target kami selanjutnya," kata Eka lewat pesan tertulis yang diterima oleh Tirto, Selasa (28/8/18) malam.

Eka, mewakili seluruh warga Bali dan personel Superman Is Dead, mengaku sangat senang dengan adanya pembatalan Amdal tersebut. "Tidak sia-sia perjuangan selama 5 tahun ini. Tahun-tahun yang sarat dengan intimidasi dan berbagai tekanan, bagi Superman Is Dead dan ForBALI," kata Eka.

Menurut Eka, beberapa kali Superman Is Dead dilarang bermain di sebuah acara festival musik, dikarenakan para Outsiders--fans Superman Is Dead--yang kerap membawa bendera tolak reklamasi Teluk Benoa saat menonton Superman Is Dead tampil.

Perjuangan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) berbuah hasil setelah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) resmi kedaluwarsa sejak 25 Agustus lalu. Bagi mereka ini tanda rencana reklamasi harus dibatalkan.

"Akhirnya perjuangan masyarakat Bali selama lima tahun meraih kemenangan. Semoga ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang tidak adil," kata Koordinator Umum ForBALI, Gendo Suardana, saat dihubungi reporter Tirto, Senin (27/8/2018) kemarin.

Gendo berterima kasih kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya, karena telah secara objektif melaksanakan Amdal terkait proyek reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa.

Selain itu, ForBALI juga mendesak Presiden Joko Widodo bisa membatalkan Perpres 51 Tahun 2014 terkait pengaturan tata ruang yang bisa membuat investor mereklamasi wilayah konservasi perairan.

“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” kata Gendo.

Namun, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto mengatakan sebenarnya KLHK tak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Menurutnya posisi resmi kementerian adalah meminta PT TWBI memperbaiki izin.

"Posisi resminya kami adalah meminta kepada pemrakarsa untuk memperbaiki dan mencari upaya mitigasi terhadap dampak aspek sosial budaya," katanya lewat keterangan tertulis kepada Tirto, Selasa (28/8/2018).

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto