tirto.id - Mabes Polri belum memberikan jawaban tegas mengenai kabar penghentian kasus chat berkonten pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Jawaban sejumlah pejabat Mabes Polri berlainan ketika ditanya mengenai kemungkinan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang membuat Rizieq menjadi tersangka itu. Mereka juga terkesan “saling lempar” ketika ditanya soal kemungkinan penerbitan SP3 itu.
Misalnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal hanya menyatakan ada kemungkinan SP3 kasus yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu diterbitkan.
"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa," kata Iqbal pada Rabu (6/6/2018) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Bisa jadi di-SP3," Iqbal menambahkan.
Namun, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto tidak mau menyebutkan perkembangan proses penyidikan kasus Rizieq tersebut. Saat ditemui di area Monumen Nasional, Setyo hanya menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
"Nanti tanya Kabareskrim ya. Saya belum tahu," kata Setyo.
Sedangkan di lokasi yang sama, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono juga tidak memberi jawaban jelas mengenai kemungkinan penerbitan SP3 di kasus chat berkonten pornografi itu. Ia malah menyuruh wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke Setyo.
"Nanti saja tanya ke Kadiv Humas [Mabes Polri]," kata Ari Dono.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya yang mengusut kasus Rizieq tersebut juga enggan memberi keterangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono malah melempar bola kepada Mabes Polri.
"Silakan tanya ke humas Mabes," ujar Argo di area Monumen Nasional, pada hari ini.
Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera sebelumnya mendesak kepolisian segera menentukan nasib kasus kliennya. Dia meminta polisi menerbitkan SP3 kasus itu.
Kepada Tirto, Kapitra mengatakan desakannya itu sudah disampaikan kepada Mabes Polri sejak Februari 2018. Ia menegaskan, Polri seharusnya segera memberi kepastian hukum bagi kliennya.
"Polisi harus keluarkan SP3 dan umumkan karena penyidikan bertentangan dengan keputusan MK Nomor 20 tahun 2016. Seharusnya SP3 sudah diumumkan," kata dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom