Menuju konten utama

Soal Revisi UU KPK, Pemerintah Tunggu Penjelasan DPR

Terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK), pemerintah akan menunggu penjelasan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) pada rapat konsultasi. Pemerintah baru akan mengambil sikap apabila Revisi UU KPK sudah disepakati DPR dalam rapat tersebut.

Soal Revisi UU KPK, Pemerintah Tunggu Penjelasan DPR
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kanan) dan Menkumham Yasonna Laoly (kiri) usai menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2). Presiden bertemu dengan pimpinan DPR membahas agenda prioritas legislasi nasional, diantaranya terkait pengampunan pajak dan penundaan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK), pemerintah akan menunggu penjelasan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) pada rapat konsultasi. Pemerintah baru akan mengambil sikap apabila Revisi UU KPK sudah disepakati DPR dalam rapat tersebut.

"Kita lihat dulu, ini ada rapat konsultasi. Kita dengar dulu seperti apa, pimpinan DPR datang kita samakan persepsi. Sebelumnya ada pembicaraan baik dengan komisioner KPK jadi kita lihat saja dulu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Yasonna menjelaskan secara umum pemerintah menyetujui empat poin yang menjadi sorotan yakni terkait pembentukan badan pengawas, pengaturan penyadapan, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan pengeluaran Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan (SP3).

Yasonna berpendapat revisi terhadap empat poin revisi tersebut secara umum tidak bisa dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.

Mengenai peraturan tentang penyadapan, Yasonna mengatakan, memang harus dimuat dalam UU karena menyangkut hak privasi seseorang. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun tentang proses dan teknis pengaturan penyadapan Yasonna mengatakan "Bagaimana penyadapan ini, kita bicarakan dulu dalam undang-undang."

Soal badan pengawas KPK, Yasonna mengatakan memang perlu dibentuk sebagai penyeimbang KPK supaya tidak menjadi lembaga superbodi.

Sedangkan tentang kemungkinan badan pengawas bisa menghambat kinerja KPK, Yasonna menjelaskan perlu peraturan yang benar-benar detil agar hal tersebut tidak terjadi.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH