Menuju konten utama

Soal Perusakan Masjid Ahmadiyah, IPW Desak Kapolres Sintang Dicopot

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak gagal melindugi jemaat Ahmadiyah.

Soal Perusakan Masjid Ahmadiyah, IPW Desak Kapolres Sintang Dicopot
Ilustrasi HL Indepth Minoritas. tirto.id/Lugas

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak lantaran gagal memberikan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Masjid Miftahul Huda milik Ahmadiyah dirusak oleh sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Umat Islam. Perusakan itu merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang.

"Sehingga perusakan itu bisa dihindari, serta keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Kapolres Sintang dinilai telah mencoreng citra Polri di masyarakat karena membiarkan perusakan rumah ibadah terjadi.

Menurut Sugeng, kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran itu dipicu sikap Pemerintah Kabupaten Sintang yang menyegel masjid dan menerbitkan surat larangan berkegiatan bagi Ahmadiyah.

"Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah harus diberikan perlindungan," tegas Sugeng.

IPW mengingatkan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Sigit Tri Harjanto untuk mengambil alih perkara ini. Polri wajib memberikan perlindungan bagi warga Sintang untuk menjalankan keyakinan agamanya serta menjaga agar tidak terjadi kekerasan dan perusakan rumah ibadah lagi.

Meski Polda Kalimantan Barat telah menurunkan sejumlah personel ke lokasi sebelum perusakan terjadi, tapi petugas di lapangan gagal melindungi Ahmadiyah.

"Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot," ujar Sugeng.

Sementara, para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah harus ditangkap dan diproses hukum. "Termasuk Bupati Sintang, harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut," kata Sugeng.

Jemaat Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat hidup dalam intimidasi. Tiga hari menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, masjid mereka disegel paksa oleh Kesbangpol Kabupaten Sintang. Imbasnya, mereka beribadah di halaman masjid.

Masjid itu mendapat penolakan sejak didirikan pada 2005. Ketika itu masjid belum rampung, tapi massa yang tidak terima mencoba merobohkannya.

Pada Februari 2021, giliran Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Sintang mengajukan keberatan atas pembangunan masjid.

Kemudian pada 13 Agustus 2021, Plt Bupati Sintang menerbitkan surat tindak lanjut sikap kelompok Aliansi Umat Islam tentang Ahmadiyah. Di hari yang sama, Pemkab Sintang memutuskan untuk menyegel masjid Ahmadiyah.

“Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Bapak Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran pada 3 September 2021," kata Jubir Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH DI SINTANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan