Menuju konten utama

Soal Korupsi Pembangunan Jalur Kereta, KPK Panggil Budi Karya

Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait dugaan kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Soal Korupsi Pembangunan Jalur Kereta, KPK Panggil Budi Karya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) memberikan keterangan terkait arus mudik 2022 di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (30/4/2022). M ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait dugaan kasus suap pembangunan jalur kereta api.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Budi Karya, Menteri Perhubungan RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).

Selain Menhub, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi lainnya yaitu Dirjen Perkeretaapian Kemenhub serta seorang aparatur sipil negera (ASN) di Kemenhub.

"Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan M Risal Wasal dan ASN Kemenhub, Maulana Yusuf," katanya.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus korupsi ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada pertengahan Mei 2023.

Ke-10 orang tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023) Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat