tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengritik langkah pihak yang melaporkan eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke polisi. Hasto mengingatkan posisi Dino sebagai korban tidak bisa dipidana.
"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Hasto mengingatkan, Dino dilindungi sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum diberikan agar para saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana dan membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara.
Pada kasus Dino, kata Hasto, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah.
"Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Hasto.
Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.
Polemik Dino Patti Djalal berawal ketika mantan Dubes RI di Amerika itu mengungkap ada sindikat mafia tanah berusaha membeli rumah Dino.
"Agar publik waspada: satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulis Dino dalam akun @dinopattidjalal.
Dino lantas mengungkapkan kalau ada dalang mafia tanah bernama Fredy Kusnadi yang sempat ditangkap polisi lantas dilepas. Fredy langsung dinyatakan kabur.
Tidak terima atas tuduhan tersebut, Fredy lantas melaporkan ke polisi. Fredy, lewat kuasa hukum Tonin Tachta Simburian, menegaskan kalau rumah Dino dibeli secara sah.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino," klaim Tonin saat kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Atas pencemaran nama tersebut, Fredy melaporkan Dino pada Sabtu (13/2/2021). Laporan teregistrasi nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
Dalam laporan termuat pasal yang dilampirkan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri