Menuju konten utama

Soal Kasus HAM Berat, DPR Ingin Kejagung Abaikan Keputusan Politik

Menurut Taufik, seorang Jaksa Agung seharusnya tidak bersandar dengan keputusan politik dalam memberikan pernyataan terkait proses penegakan hukum.

Soal Kasus HAM Berat, DPR Ingin Kejagung Abaikan Keputusan Politik
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kanan) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di KompleksRapat kerja tersebut membahas persoalan penanganan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasional Demokrat, Taufik Basari, memprotes pernyataan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, merujuk pada keputusan politik DPR RI periode 1999-2024.

Protes itu disampaikan Taufik saat rapat kerja lanjutan Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada Senin (20/1/2020).

Menurut Taufik, seorang Jaksa Agung seharusnya tidak bersandar dengan keputusan politik dalam memberikan pernyataan terkait proses penegakan hukum.

"Kita melihat adanya fakta bahwa di 2001 itu keputusan politik, di 2002 ada satu hasil dari dari proses hukum [dari Komnas HAM]. Maka saya berharap, Pak, tidak bersandar pada keputusan politik saja. Apalagi saat ini pun proses penyelidikan, penyampaian berkas, kemudian memang bolak balik dan sebagainya, masih berjalan," kata Taufik.

Taufik mendesak Burhanuddin untuk terus mengusut kasus ini dan tak berhenti hanya karena didasari keputusan yang bersifat politis saja. Taufik mendesak agar Kejagung membangun komunikasi yang baik dengan Komnas HAM agar upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tetap berjalan.

"Kita ingin ada penyelesaian, kalau ada sebuah pelanggaran HAM, ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas ada kejahatan tanpa penyelesaian," katanya.

Sementara itu, Burhanuddin mengaku kalau ucapannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1) pekan lalu memang hanya sekadar menyampaikan rekomendasi keputusan DPR RI. Ia mengaku pihaknya sebagai jaksa siap untuk menuntaskan penyidikan perkara-perkara yang belum selesai.

"Dengan satu catatan bahwa perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, itu yang bagi kami, kami tidak berbalik kemana-mana. Kalau ada berkas, kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya," kata Burhanuddin membalas.

Burhanuddin ingin perkara ini bisa tuntas dan tak menjadi beban dirinya yang baru tiga bulan menjabat sebagai Jaksa Agung ini. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Komnas HAM agar bisa segera menuntaskannya.

"Saya ingin perkara ini tuntas, agar tidak jadi beban. Nanti saya beban lagi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI SEMANGGI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto