Menuju konten utama

Soal Dugaan Kartel Tes PCR, KPPU Dalami Beberapa Lab Farmasi

KPPU mengendus ada beberapa nama besar perusahaan yang menyediakan layanan tes PCR yang mengarah ke dugaan kartel.

Soal Dugaan Kartel Tes PCR, KPPU Dalami Beberapa Lab Farmasi
Calon pengguna jasa transportasi udara mendaftar untuk melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah mendalami beberapa nama besar perusahaan yang menyediakan layanan tes PCR terkait adanya dugaan kartel dalam bisnis ini.

"Untuk data pelaku usaha yang sedang beredar tadi ya mungkin saya bisa katakan sebagian ada yang benar tapi kami akan terus melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar dan data yang kami peroleh. Jadi masih tetap butuh proses pendalaman," jelas Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, Jumat (12/11/2021).

Beberapa temuan yang didapatkan KPPU adalah perusahaan lab farmasi yang menyediakan jasa tes PCR pada kebijakan pemerintah cukup kooperatif. Dari sebelumnya harga tes PCR dibanderol dengan nilai Rp1,5 juta kemudian turun menjadi Rp1 juta. Lalu kebijakan terbaru, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan batas tertinggi harga layanan PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

"Saat pemerintah minta menurunkan harga itu [PCR] lab berdiskusi dengan beberapa importir dan mereka menyebutkan bisa menurunkan harga. Jadi intinya adalah di lab sendiri turunnya harga PCR itu sangat tergantung pada keputusan harga reagennya. Jadi ketika harga reagennya bisa turun ya pasti lab juga akan menyesuaikan sesuai dengan harga tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas dia.

Selain itu, bahasan mengenai penetapan harga PCR juga perlu campur tangan pemerintah. Selain menetapkan harga maksimum tes, pemantauan juga harus diperketat karena PCR merupakan komoditas yang saat ini dibutuhkan masyarakat.

"Tes PCR ini sifatnya inelastis karena kebutuhan saat ini. Maka peran pemerintah sangat diperlukan untuk menentukan HET agar PCR tidak terus melambung tinggi," terang dia.

Meskipun pemerintah sebelumnya sudah menetapkan harga eceran tertinggi di angka Rp500 ribu, aturan ini juga tidak berlaku secara baku. Masih banyak perusahaan lab tes PCR yang saat itu menawarkan harga yang lebih tinggi dengan iming-iming hasil yang lebih cepat.

"Kami menilai kemampuan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian tarif PCR. Artinya pengusaha punya ruang untuk menyesuaikan biaya-biaya komponen harga," tandas dia.

Baca juga artikel terkait TES PCR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri