Menuju konten utama

Soal Desakan Bubarkan Banser, PBNU: Saham Banser Besar Bagi Negara

“Banser enggak ikut berjuang, enggak ada republik ini. Sahamnya [Banser] besar bagi negara," kata Helmy.

Soal Desakan Bubarkan Banser, PBNU: Saham Banser Besar Bagi Negara
Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj (kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmi Faisal Zaini memberikan keterangan kepada media di Gedung PBNU terkait pembakaran bendera yang dilakukan oleh Banser NU, Jakarta, Rabu (24/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU, Helmy Faishal Zaini menanggapi ramainya komentar di media sosial yang mendesak pembubaran Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama terkait insiden pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat.

Menurut Helmy, desakan pembubaran terhadap Banser tidaklah tepat. Sebab, Banser memiliki peran yang sangat besar bagi Indonesia. Selain itu, kata Helmy, Banser juga merupakan salah satu elemen pendiri republik. Apabila Banser tidak ikut berjuang, Helmy menilai Indonesia tidak akan ada sampai sekarang.

“Banser enggak ikut berjuang, enggak ada republik ini. Sahamnya [Banser] besar bagi negara. PKI juga Banser ikut menumpas. Banser ini komisaris bangsa,” tegas Helmy di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Pembubaran Banser menjadi ramai diperbincangkan karena ada anggotanya yang membakar bendera di peringatan Hari Santri Nasional.

Meski pembakaran itu tidak sesuai dengan instruksi GP Ansor, namun Helmy memandang tidak mungkin Banser NU dibubarkan. Dalam video pembakaran, hanya dua orang yang terlihat membakar bendera.

“Kalau ada satu anggota melakukan kesalahan, apakah patut ditimpakan ke organisasinya? Ansor juga sudah mengambil tindakan,” kata Helmy lagi.

Dalam konferensi pers di kantor pusat GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta hari Rabu (24/10/2018), Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman menyatakan pembakaran yang dilakukan oknum Banser NU dilakukan secara spontan sebagai bentuk cinta pada Indonesia.

“Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI tersebut bertentangan dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi,” jelas Rochman.

Menurut Rochman, seharusnya penertiban atribut-atribut ormas terlarang dilakukan dengan koordinasi kepada aparat keamanan. Rochman menegaskan, pembakaran secara sepihak tidak diperbolehkan.

Meski demikian, GP Ansor hanya akan memberikan sanksi berupa teguran kepada anggotanya yang melanggar SOP tersebut.

“Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif,” tegas Rochman lagi.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto