tirto.id - Tim Pengacara Muslim (TPM) menanggapi peluang Abu Bakar Ba'asyir kembali berdakwah bila dibebaskan dari penjara. Menurut pengacara TPM Achmad Michdan, hal tersebut sangat tergantung pada kondisi kesehatan Ba’asyir.
Pasalnya, kata Michdan, Ba'asyir sedang mengalami sakit yang cukup parah. Selain bagi kaki dan pinggangnya yang sering sakit, terkadang kepalanya juga mengalami pusing. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan dari siapapun apabila Ba'asyir akan kembali berdakwah.
“Kalau beliau dakwah itu berarti memang prinsip beliau dan kami penasihat hukum dari keluarga akan berusaha [menjaga],” kata Michdan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
“Dakwah enggak bisa dilarang, ‘enggak boleh dakwah,’ [itu] omong kosong. Beliau sudah katakan: saya ini hidupnya berdakwah,” ungkap Michdan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menekankan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan aspek ideologi Pancasila dan NKRI terkait pembebasan Ba'asyir. Pasalnya, Ba'asyir sempat menolak menandatangani dokumen pembebasan berupa janji setia kepada Pancasila dan NKRI.
“Tentunya [pembebasan Ba'asyir] masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila NKRI hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. “Jadi kita tidak serta merta membebaskan tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain,” lanjut Wiranto.
Menkopolhukam juga meminta agar tidak mempercayai isu-isu yang berkembang terkait pembebasan Ba'asyir karena yang bersangkutan masih berada di dalam tahanan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto