tirto.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam COVID-19 dan bencana erupsi Gunung Merapi dari 1 Januari hingga 31 Januari 2021.
"Dua kondisi yakni penyebaran dan penularan COVID-19 serta ancaman dampak erupsi Gunung Merapi saat ini belum ada perubahan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Antara.
Menurut Joko, status tanggap darurat bencana non-alam COVID-19 diperpanjang untuk yang ke delapan kalinya sejak kasus corona terjadi di Sleman pada Maret 2020.
"Sedangkan untuk status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi merupakan perpanjangan yang ke tiga sejak BPPTKG meningkatkan status aktivitas Merapi menjadi level III atau Siaga pada 5 November 2020," katanya.
Joko mengatakan, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Ia mencatat rata-rata penambahan angka kasus positif yakni 50 orang lebih per hari.
"Begitu juga dengan status tanggap darurat Merapi, sampai saat ini BPPTKG juga belum mengubah status aktivitas Merapi dan masih pada level Siaga," kata dia.
"Dengan kondisi ini maka sesuai rekomendasi BPPTKG warga terutama kelompok rentan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi atau yang berjarak kurang dari 5 kilometer harus tetap berada di barak pengungsian," imbuhnya.
Joko mengatakan, dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga.
"Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat COVID-19 maupun Merapi," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan dengan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi maka pemerintah daerah tetap memfasilitasi kebutuhan logistik, kesehatan dan keperluan lainnya di barak pengungsian.
"Pemenuhan kebutuhan pengungsi tersebut telah dianggarkan dalam anggaran tidak terduga (on call) yang setiap saat bisa digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana," kata Sri.
Dia mengatakan, untuk anggaran penanganan tanggap darurat bencana erupsi Merapi pada 2020 dianggarkan sebesar Rp10,16 miliar dan telah terrealisasi seberar Rp6,37 miliar atau 66 persen.
"Sedangkan untuk 2021 juga telah dianggarkan anggaran tak terduga dalam RAPBD 2021, sehingga jika masa tanggap darurat Merapi ini masih diperpanjang pada 2021 maka anggaran tak terduga dapat langsung digunakan," ujarnya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan