tirto.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) angkat bicara mengenai sejumlah kejadian kebocoran pipa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. SKK Migas menyatakan akan memberi sanksi kepada perusahaan migas yang di wilayah operasinya mengalami kebocoran pipa.
Kepala SKK Migas mengatakan sejumlah kebocoran pipa memang terjadi di wilayah hilir sehingga memang tak masuk dalam wilayah pengawasan lembaganya. Meski demikian, ia menyatakan SKK Migas tetap dapat memberi sanksi.
Pertimbangannya, perusahaan yang bergerak di sektor hilir itu juga merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang notabene memegang hak kontrak atas blok atau wilayah kerja migas tertentu.
“Jadi mengenai ada pipa minyak bocor, khususnya di Balongan itu di hilir ya. Jadi tidak dalam pengawasan SKK Migas. Tapi dengan ada kejadian itu, kami memang akan berikan sanksi ke KKKS tentu sesuai kejadian yang ada,” ucap Dwi Soetjipto dalam konferensi pers virtual, Senin (26/4/2021).
Kasus Balongan di Indramayu, Jawa Barat yang dimaksud Dwi mengacu pada insiden kebakaran kilang minyak Pertamina yang terjadi pada Senin (29/3/2021) lalu. Kebakaran kilang itu telah menyebabkan sedikitnya ratusan warga terpaksa mengungsi.
Salah satu dugaan yang menjadi penyebab kebakaran kilang itu adalah kebocoran pada tangki maupun pipa. Dugaan ini juga sempat diutarakan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, sebagaimana diberitakan Antara.
Selain kejadian Balongan, kejadian kebocoran pipa juga terjadi di wilayah lain. Salah satunya adalah kebocoran pipa milik Pertamina EP Asset 4 Field Cepu pada Senin (12/4/2021) lalu. Kebocoran ini menyebabkan sejumlah hektare sawah terkena tumpahan minyak.
Lalu kebocoran pipa di dekat perairan Karawang pada Kamis (15/4/2021). Kebocoran ini terjadi di wilayah Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Pada Februari 2021 lalu, pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Dumai, Riau juga mengalami kebocoran.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri