tirto.id - Sebelum skema murur diterapkan, Kementerian Agama telah melakukan serangkaian pembahasan dengan otoritas Arab Saudi. Hal ini ditegaskan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid.
Ia menjelaskan, lebih dari lima kali pembahasan, antara lain dilakukan dengan pihak Masyariq dan Naqabah (Organda Saudi). Dari pihak Kementerian Agama, selain Subhan Cholid selaku pengendali teknis layanan luar negeri, hadir juga Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Dalam proses pembahasan dan kajian ini, PPIH Arab Saudi juga telah berkirim surat ke Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.
Di tanah air, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, melakukan safari ke sejumlah ormas keagamaan, untuk juga mendiskusikan masalah murur ini. Dirjen antara lain berkunjung ke Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama.
Setelah melalui proses kajian, dipilih skema murur didahulukan. Subhan Cholid menjelaskan alasan jemaah dengan skema murur didahulukan pergerakannya dari Arafah.
Menurut dia, alasan paling utama adalah menghindari kepadatan dan masyaqqah yang lebih besar. Apalagi, jemaah yang ikut dalam skema ini masuk kategori risti, lansia, dan disabilitas.
“Kami dahulukan keberangkatannya untuk menghindari pertemuan jalur murur dan jalur taraddudi Muzdalifah-Mina,” kata dia.
“Jadi saat murur berjalan, jalur dari Arafah ke Muzdalifah dan Mina masih kosong. Sebab, pergerakan Arafah ke Muzdalifah baru dimulai setelah pukul 22.00 WAS dan pergerakan dari Muzdalifah ke Mina, baru dimulai sekitar pukul 23.30 WAS,” jelas Subhan.
Subhan menjelaskan, keberangkatan jemaah dengan skema murur lebih awal akan memberikan waktu lebih longgar bagi jemaah risti, lansia, dan disabilitas untuk naik dan turun kendaraan, baik di Arafah maupun saat tiba di Mina.
“Jadwal murur lebih awal juga akan menghindari penumpukan kedatangan jemaah haji di Mina,” kata dia menambahkan.
“Meski tiba lebih awal, jemaah risti, lansia, dan disabilitas, cenderung tidak beraktivitas keluar masuk tenda, sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” kata dia.
Subhan menegaskan PPIH terus mendorong petugas kloter dan sektor untuk menyosialisasikan jadwal dan skema keberangkatan ini kepada jemaah. Para konsultan dan pembimbing ibadah akan memberikan penguatan dan pemahaman kepada jemaah terkait skema murur ini.
Sebelumnya, sejumlah organisasi keagamaan di Indonesia juga telah merestui skema murur tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian Persatuan Islam (Persis) telah mengeluarkan fatwa membolehkan skema tersebut diterapkan.
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Abdul Aziz