Menuju konten utama
Sidang Siti Aisyah

Siti Aisyah Didakwa Usap Racun VX Sebabkan Jong-nam Tewas

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa mengusap cairan beracun VX kepada kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam di sidang hari ini.

Siti Aisyah Didakwa Usap Racun VX Sebabkan Jong-nam Tewas
Warga negara Indonesia, Siti Aisyah (ketiga kanan), digiring petugas kepolisian Malaysia saat meninggalkan gedung pengadilan seusai menjalani persidangan kedua di Mahkamah Sepang, Malaysia, Kamis (14/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum mengatakan tindakan Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) yang mengusap cairan beracun VX kepada kakak pemimpin Korea Utara, Kim Chol atau Kim Jong-nam di Keberangkatan Lapangan Terbang Antarabangsa Kuala Lumpur (KLIA 2), Februari lalu, telah menyebabkan kematian korban.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad mengemukakan hal itu saat membacakan dakwaan pada sidang di Mahkamah Tinggi Malaya, Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin, yang dibaca di hadapan Hakim Datuk Azmi Ariffin.

JPU mengatakan pihaknya akan menghadirkan keterangan ahli untuk membuktikan kalau racun VX ialah penyebab kematian Jong-nam dan peluang untuk menyelamatkannya tipis.

"Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban," katanya.

Dia mengatakan keterangan menunjukkan setelah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengusap sesuatu ke muka dan mata korban, korban lalu pergi ke pegawai Konter Pelayanan Penumpang untuk mengadu setelah itu petugas kemudian membawa korban bertemu seorang anggota polisi sebelum dibawa ke klinik di KLIA 2.

"Korban kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya untuk mendapatkan perawatan. Mayat korban kemudian dibawa ke Bagian Forensik Hospital Kuala Lumpur untuk diselidiki dan pakar patologi menyatakan penyebab kematian korban adalah Acute VX Poisining," katanya.

Dia mengatakan melalui keterangan langsung pendakwaan juga akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diberikan latihan "prank" yang diarahkan oleh empat lelaki yang sekarang masih bebas untuk melakukan niat bersama mereka guna membunuh Kim Jong-nam.

"Keadaan korban adalah biasa sebelum muka dan matanya diusap dengan cairan racun VX tersebut. Latihan 'prank' yang dilakukan Siti dan Don dengan kehadiran empat orang lagi yang kini masih bebas diperlukan untuk memastikan niat bersama mereka untuk membunuh korban," katanya.

Dia mengatakan dakwaan akan bergantung kepada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saintifik, keterangan dokumenter dan beberapa keterangan lain. Selain itu, bagaimana mengaitkan hal tersebut dengan beberapa barang bukti dalam kasus ini untuk membuktikan bahwa Siti Aisyah dan Don Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas melakukan pembunuhan.

Pada sidang 28 Juli 2017 lalu, Hakim Datuk Azmi Ariffin menetapkan sidang akan berlangsung selama 23 hari mulai Senin (2/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan pihaknya akan memanggil sebanyak 30 hingga 40 saksi termasuk 10 saksi ahli guna memberi keterangan sepanjang persidangan.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri