tirto.id - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan bahwa sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) bakal diberlakukan setelah kereta Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi pada April 2019.
"Kalau kita bicara MRT jadi Maret 2019 ya roughly di satu bulan setelah ini dioperasikan, jalan berbayar elektronik (ERP) bisa dioperasikan juga, April," kata Sigit saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Menurut Sigit, hal itu bertujuan agar pengguna jalan Sudirman-Thamrin memiliki alternatif lain dan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum massal.
Ruas jalan Sudirman-Thamrin, kata Sigit, merupakan salah satu dari enam jalan yang akan diberlakukan sistem ERP. Di luar itu, ruas jalan yang akan diuji coba sistem ERP antara lain Jl. Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat); Jl. Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto; serta Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jl. HR Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto.
Namun, kata Sigit, jalan berbayar bisa dioperasikan jika sudah ada moda transportasi massal yang beroperasi di jalan tersebut seperti Transjakarta.
Saat ini, instansinya juga tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur secara detail penerapan sistem tersebut. Ia mengatakan penyusunan naskah akademik itu telah rampung dan akan segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Nantinya, naskah akademik yang disusun Dishub bakal dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD dan menjadi dasar perumusan Perda.
"Sekarang target kami adalah Desember 2018, kami [bisa] menyelesaikan yang namanya Perda sistem jalan berbayar elektronik," ujarnya.
Saat ini, teknologi yang akan diterapkan dalam sistem ERP masih dalam tahap lelang dan ditargetkan selesai Oktober. Kendati demikian, lelang proyek itu sebenarnya sudah berlangsung di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tahun 2015.
Waktu itu, ada dua perusahaan yang diprioritaskan dan teknologinya sudah diuji coba, yakni perusahaan teknologi dan komunikasi asal Swedia Kapsch dan Qfree asal Norwegia. Namun, lelang tersebut digagalkan tanpa ada alasan yang Jelas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perda soal jalan berbayar ini, ucap Sigit, sengaja dibuat karena aturan dalam Perda No 5/2015 tentang transportasi tidak spesifik mengatur tentang ERP.
"Di Perda No 5/2014 disebut ERP baru hanya akan diterapkan di 19,2Km ruas jalan. Sementara MRT Jakarta mengusulkan basis area bukan hanya sekadar berbasis koridor. Ini kita bahas Perda-nya," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari