Menuju konten utama

Singapura Larang Iklan Minuman Manis Mulai 2020

Pemerintah Singapura akan melarang iklan minuman manis di media cetak, siaran, ataupun platform online mulai tahun 2020.

Singapura Larang Iklan Minuman Manis Mulai 2020
Ilustrasi soft drink Big Cola. FOTO/big-cola.com

tirto.id - Kementerian kesehatan Singapura Edwin Tong melarang iklan minuman dengan kadar gula tinggi. Hal tersebut diumumkan pada saat upacara pembukaan Kongres Kesehatan dan Biomedikal Singapura 2019.

Menurut Independent, iklan yang dimaksud termasuk iklan cetak, siaran, ataupun platform online dan akan mulai diterapkan mulai tahun depan atau 2020. Singapura menjadi negara pertama yang akan melarang iklan minuman manis.

Dalam pidatonya, Tong merujuk pada memerangi diabetes, yang sudah dikampanyekan sejak 2016 oleh Menteri Kesehatan untuk mengurangi kasus diabetes di Singapura.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, orang Singapura rata-rata mengonsumsi 12 sendok teh gula setiap harinya.

Tong menyatakan, keputusan yang dibuatnya tersebut berdasarkan pada konsultasi publik yang dilakukan dengan survei lewat kuisioner. Jenis minuman manis instan seperti soft drink, yoghurt, dan kopi instan akan terdampak regulasi baru ini.

Ia menambahkan, ke depan ia akan tetap mengumpulkan timbal balik atau feedback dari konsumen dan pelaku industri dalam beberapa bulan sebelum mencanangkan implementasi resmi tahun depan.

Selain melarang iklan minuman manis, Kementerian Kesehatan juga mengumumkan penggunaan kode warna pada produk makanan, di samping daftar nutrisi dalam produk untuk mengindikasikan kualitas dan konten gula dalam produk.

Kedua cara tersebut, menurut Tong, adalah upaya memberantas diabetes.

"Kami ingin mempelajarinya lebih cermat, untuk merencanakan kebijakan jangka panjang. Pola ini tidak hanya membentuk perilaku konsumsi masyarakat namun juga akan mempengaruhi reformulasi suplai," katanya sebagaimana dikutip CNN.

Konsumsi pada produk dengan kandungan gula tinggi berhubungan dengan obesitas dan meningkatkan risiko penyakit kronis seperti diabetes tipe 2 dan kerusakan hati.

World Health Organization (WHO) menyebutkan, konsumsi 2 kaleng minumam manis meningkatkan risiko diabetes tipe 2 sebanyak 25 persen daripada yang tidak mengonsumsi. Lebih lagi, WHO menyebut obesitas masyarakat dunia meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 1975.

Sebelum mengumumkan kebijakan tersebut, Menteri Kesehatan meluncurkan konsultasi publik mengunrangi konsumsi minuman manis. Sebanyak 70 persen responden mendukung regulasi lewat iklan yang dapat menentukan pilihan konsumen.

Menteri Kesehatan juga mengimbau produsen minuman untuk membuat formulasi baru yang menggunakan lebih sedikit gula dan tetap mempertahankan rasa.

Kembali melansir CNN, Coca-Cola Singapura salah satu produsen minuman manis menyambut baik peraturan tersebut dan akan membantu mengurangi konsumsi gula di masyarakat.

"Kami tengah berinovasi untuk meluncurkan produk baru yang rendah gula dan tanpa gula, karena asupan gula itu baik, namun kami setuju jika terlalu banyak tidak akan baik untuk siapapun," kata pihak Coca-Cola.

Baca juga artikel terkait LARANGAN IKLAN MINUMAN MANIS atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno