tirto.id - Sidang vonis terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016) akan diamankan oleh petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena sidang vonis ini diperkirakan akan mengundang perhatian publik.
"Kami perkirakan akan banyak mengundang perhatian publik," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno di Jakarta Rabu, (26/10/2016).
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, jumlah petugas yang disiapkan mencapai 393 personil terdiri atas 200 anggota Satuan Sabhara, 80 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 78 anggota Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba dan 35 personil Polsek Kemayoran.
Suyatno mengatakan pengunjung sidang Jessica akan memadati ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terlebih pihak keluarga korban Wayan Mirna Salihin maupun terdakwa Jessica Kumala Wongso juga akan hadir saat sidang putusan itu.
Suyatno mengimbau seluruh pengunjung sidang menjaga ketertiban agar tidak terjadi kericuhan selama persidangan berlangsung.
"Apapun hasil putusannya besok adalah keputusan terbaik," tutur Suyatno.
Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban. Selain itu, direncanakan pihak keluarga korban akan membagikan 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna.
Sebelumnya, di penghujung sidang ke-31 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) Jessica mendapat pertanyaan dari hakim anggota, Binsar Gultom. Ia bertanya kepada terdakwa apakah dia menyesal dalam pekara ini. Namun Jessica menjawab tidak.
"Apakah dalam pekara ini saudara merasa menyesal?," tanya hakim.
"Terima kasih Yang mulia. Tidak, saya tidak menyesal karena saya tidak berbuat apa yang dituduhkan kepada saya," jawab Jessica.
"Tidak merasa menyesal?" hakim Binsar kembali bertanya.
"Tidak Yang mulia," jawab Jessica.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh