Menuju konten utama

Sidang Putusan Perdata Caleg Gerindra Diundur Hingga 14 Agustus

Sidang putusan perdata caleg Gerindra diundur karena pihak caleg akan mengajukan saksi tambahan.

Sidang Putusan Perdata Caleg Gerindra Diundur Hingga 14 Agustus
Logo Partai Gerindra. FOTO/partaigerindra.or.id

tirto.id - Sidang putusan gugatan perdata dari sembilan Caleg Partai Gerindra ke Partai Gerindra diundur. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (14/8/2019).

Hal itu karena kuasa hukum dari pihak caleg tersebut mengajukan saksi tambahan.

"Kami mau menyampaikan tambahan saksi," kata Kuasa Hukum Caleg Gerindra Yunico Syahrir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019).

Tak hanya para Caleg Gerindra, Kuasa hukum Gerindra juga menyampaikan untuk mengajukan saksi tambahan, sedangkan pihak KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mengajukan saksi.

Namun, Ketua Majelis Hakim Zulkifli meminta agar penambahan saksi tersebut dilakukan pada hari yang sama, yakni Rabu (14/8/2019).

"Diperbolehkan untuk melengkapi ya, silakan. Untuk waktunya, karena mendesak, disamakan saja ya," kata Zulkifli.

Nama-nama yang menggugat adalah:

1. Nuraina

2. Pontjo Prayogo SP

3. R. Wulansari alias Mulan Jameela

4. Adnani Taufiq

5. Adam Muhammad

6. Siti Jamaliah

7. Sugiono

8. Katherine A Oe

9. dr. Irene

"Sebenarnya gugatan ini sepele, kayak macam anak minta kepada bapaknya," kata Yunico.

Dengan itu, Yunico meminta untuk tak perlu membesarkan penggugatan tersebut.

"Mekanismenya ya begitu, kami mengajukan permohonan ke partai. Partai bilang ini ada UU Parpol, silakan ke pengadilan, ya sudah kami ke pengadilan, kami pakai UU Parpol," jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait adanya gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra terhadap partainya. Menurut Dasco yang digugat oleh 14 caleg tersebut bukanlah DPP Gerindra.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan permuatan melawan hukum [PMH] perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH," kata Dasco pada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Dasco, 14 caleg tersebut hanya menginginkan DPP memiliki kewenangan untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

Sementara 14 caleg tersebut menyatakan, suara partai sudah menanjak dibandingkan perolehan suara caleg secara individu.

"Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait CALEG GERINDRA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno