tirto.id - Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan politik uang dengan tersangka caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelapor telah mencabut laporan.
"Surat perihal permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya karena perkara sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerindra," ucap dia ketika dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Pencabutan laporan berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 bertanggal 16 Juli 2019 yang dikirimkan pelapor atas nama Yupen Hadi.
"Kami telah memeriksa pelapor terkait pencabutan laporan, sesuai tertuang dalam BAP pencabutan laporan polisi. Kami juga sudah melakukan gelar perkara penghentian penyidikan," kata Argo.
Yupen diperiksa pada Selasa (16/7/2019).
Wahyu Dewanto diketahui telah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan. Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada KPUD DKI Jakarta bertanggal 15 Juli 2019.
Polda Metro Jaya pun sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Wahyu Dewanto. Surat pengumuman terdaftar dengan nomor DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum bertanggal 12 Juli 2019.
Mulanya, penyidikan kasus ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Selama penyidikan berlangsung, Wahyu mangkir dua kali panggilan.
"Ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Kami membuat panggilan pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga kami melakukan sidang in absentia," jelas Argo.
Kasus bermula dari adanya laporan polisi pada 1 Juli 2019, perkara dugaan politik uang dalam Pemilu itu terjadi pada 25 Mei 2019 di wilayah Dapil 8 DKI Jakarta. Lantas Yupen melaporkan hal tersebut.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 1 Juli 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari