Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Caleg Gerindra Jadi DPO Kasus Dugaan Politik Uang

caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto ditetapkan oleh polisi jadi DPO kasus tindak pidana politik uang saat Pemilu 2019.

Polisi Tetapkan Caleg Gerindra Jadi DPO Kasus Dugaan Politik Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terkait politik uang saat Pemilu 2019.

"Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Jadi ada edaran dari Kejaksaan Agung, maka kami buat pengumuman (pencarian Wahyu)," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ia membenarkan pengumuman tentang pencarian Wahyu, pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut laporan polisi nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 1 Juli 2019. Perkara itu kini ditangani oleh penyidik Sentra Gakkumdu dan mencapai proses pemberkasan, sehingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pada kasus ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan penyidik, mulai dari panggilan pertama hingga panggilan kedua. Argo menyatakan, polisi mencari Wahyu ke rumah yang bersangkutan sesuai dengan alamat, hasilnya nihil. Maka pengumuman itu disebarluaskan.

"Ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan, sampai dibuat panggilan pertama dan panggilan kedua sesuai alamat. Tapi dia tidak hadir, sehingga kami melakukan sidang in absentia (upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut)," kata Argo.

Dalam pengumuman tertulis bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencari Wahyu Dewanto. Alamat kediaman yakni di Asrama Polri RT07/RW 14, Palmerah, Jakarta Barat.

Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pengumuman juga tercantum polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum bertanggal 2 Juli 2019.

Wahyu pun terdaftar dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum bertanggal 12 Juli 2019. Siapa pun yang mengetahui keberadaan lelaki itu diharapkan menghubungi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait POLITIK UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno