Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Saksi Petani Jambi, Polisi Bantah Penculikan

Sidang praperadilan kasus dugaan penculikan dan penyitaan terhadap Domiri Padri berlangsung hari ini, Kamis (5/12/2019).

Sidang Praperadilan Saksi Petani Jambi, Polisi Bantah Penculikan
Warga Desa Sogo mendirikan tenda saat melakukan aksi unjukrasa di lahan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS), Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Sidang praperadilan kasus dugaan penculikan dan penyitaan terhadap Domiri Padri berlangsung hari ini, Kamis (5/12/2019). Agenda sidang hari ini mendengarkan jawaban termohon. Kasus itu terdaftar dengan Nomor 07/Pid.Pra/2019/PN.JMB.

"Tadi agenda jawaban polisi. Intinya adalah bilang tidak menculik, tapi menangkap," ucap Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari, ketika dihubungi Tirto, Kamis (5/12/2019).

Polisi mengaku memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan Domiri. "Karena tempat penangkapan adalah di area pengadilan, dikhawatirkan ricuh jika polisi tunjukkan surat tugas," sambung Era.

Keanehan lain yakni soal penyitaan telepon seluler Domiri. Polisi membantah menyita telepon seluler tersebut, tapi hanya menitipkan saja. Bahkan keluarga Domiri bisa mengambil barang itu tanpa dihalangi kepolisian.

"Karena kami menduga kuat polisi sudah mengakses handphone Domiri tanpa ada surat perintah penyitaan," ucap Era.

Berdasarkan keterangan tertulis jawaban termohon, jajaran Polda Jambi membantah penculikan. Dalam keterangan itu disebut penculikan atas diri Domiri Padri adalah suatu dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Dugaan penculikan itu terjadi pada 25 November lalu. Domiri digiring masuk ke mobil polisi, dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan keterlibatan Domiri melakukan dugaan kekerasan terhadap orang lain atau barang secara bersama-sama.

Kala itu di Pengadilan Negeri Jambi berlangsung sidang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dengan agenda pemeriksaan jaksa. SMB merupakan organisasi para petani Jambi. Persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan Domiri sebagai saksi.

Ia bersama istrinya duduk di kursi yang terletak di depan ruang sidang. Domiri tidak diperkenankan masuk lantaran secara hukum saksi dilarang mendengarkan keterangan saksi lain.

Ketika menunggu, berdatangan beberapa laki-laki berpakaian bebas. Sebelah kanan Domiri duduk laki-laki berbaju hitam, sebelah kirinya duduk laki-laki berkaus putih. Di depannya, 10 orang berdiri.

Kemudian istri Domiri menghampirinya untuk meminjam korek api, namun lelaki itu tidak punya. Istrinya menuju ke area parkir untuk makan roti, belum sempat mengunyah, ia melihat Domiri dibawa oleh laki-laki berbaju hitam ke dalam mobil, di dalamnya telah menunggu beberapa orang.

Kasus SMB Jambi mencuat saat petani setempat berkonflik dengan PT Wira Karya Sakti (WKS), anak perusahaan Sinarmas Group. Polisi menuduh petani sebagai perusuh dan penyerang aparat pada Juli lalu.

Baca juga artikel terkait KONFLIK LAHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri