tirto.id - Sidang perdana gugatan perdata PT Sushi Tei Indonesia (STI) sebagai penggugat dengan mantan Presiden Direktur STI Kusnadi Rahardja selaku tergugat ditunda satu pekan.
"Sidang ditunda satu minggu karena masih ada satu pelengkapan lagi surat kuasa dari pihak tergugat belum didaftarkan ke pengadilan," ujar pengacara Sushi Tei Indonesia James Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Gugatan ini berawal saat Kusnadi diberhentikan sementara berdasarkan rapat dewan komisaris pada 2 Juli 2019. Saat itu, kata James, Kusnadi malah membuat permintaan pemblokiran rekening ke sejumlah bank yang bekerja sama dengan perusahaan makanan ala Jepang tersebut.
"Itu pelanggaran terhadap UU perseroan, juga merugikan penggugat. Karena bank ini, kan, digunakan untuk operasional PT, membayar gaji karyawan, bayar pajak, mitra usaha."
Akibat ulah Kusnadi, Sushi Tei rugi Rp18 miliar lantaran harus mengajukan dana talangan pada pihak ketiga demi bisa membayar biaya operasional 45 toko di seluruh Indonesia.
Beban perusahaan juga bertambah berat manakala biaya bunga pinjaman itu mencapai 24 persen/tahun.
"Kerugian immateril juga ada, 330 ribu dolar AS. Sebagai dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tergugat sehingga reputasi dari penggugat menjadi rusak."
Sushi Tei sendiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2019. Dalam rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham itu, kata James, disepakati Kusnadi "diberhentikan secara permanen."
STI menggugat Kusnadi karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata di PN Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum tergugat Yefika mendaku siap dengan sejumlah pembelaan pada sidang lanjutan, Senin (16/9/2019) depan.
"Kami sudah menyiapkan sejumlah alasan-alasan kenapa yang bersangkutan melakukan itu. Nanti kami sampaikan pada jawaban," ujar Yefika pada kesempatan yang sama.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino