tirto.id - Restoran waralaba asal Singapura, PT Sushi Tei Indonesia mengklaim membukukan kerugian hingga Rp18 miliar akibat konflik yang sedang terjadi di dalam internal perusahaan.
Konflik bermula saat PT Sushi Tei Indonesia menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Juli 2019. Dalam RUPSLB itu, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi Rahardja, selaku Presiden Direktur.
Namun, pemecatan tersebut rupanya berujung gugatan. Pada 8 Agustus 2019, Kusnadi menggugat PT Sushi Tei Indonesia ke PN Jakarta Selatan karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 652/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam perjalanannya, persoalan Sushi Tei rupanya tidak berhenti di sana. Rekening perusahaan ternyata diblokir Kusnadi, sehingga mengakibatkan perusahaan terpaksa meminjam uang hingga Rp18 miliar untuk membayar biaya operasional.
Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Sonny Kurniawan mengklaim Kusnadi telah melakukan pemblokiran rekening bank usai dipecat dalam RUPSLB yang dilakukan para pemegang saham pada Juli 2019.
"Kerugian yang dialami Rp18 miliar, itu kita pinjam dari pihak ke tiga karena mantan presiden direktur melakukan pemblokiran pada sejumlah bank. Pinjaman itu kami lakukan untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor kami," kata Sonny di Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dia menambahkan perusahaan terpaksa meminjam uang dari pihak ketiga guna menjaga operasional 45 outlet di seluruh Indonesia tetap berjalan. Beban perusahaan juga bertambah berat manakala biaya bunga pinjaman itu mencapai 24 persen/tahun.
"Kami baru pinjam Rp18 miliar. Kami berusaha agar pinjaman tak membengkak. Kami tahu tidak baik meminjam uang cukup tinggi untuk usaha, tapi ini untuk kelancaran pajak karyawan dan vendor kita," terang Sonny.
Peminjaman ini kata dia merupakan strategi menutup biaya operasional sambil menunggu beberapa bank yang mulai terbuka usai diblokir oleh Kusnadi. Saat ini, beberapa rekening yang diblokir sudah dibuka kembali.
Alasan Sushi Tei Indonesia Pecat Kusnadi
Sementara itu, pengacara Sushi Tei Indonesia James Purba menjelaskan permasalahan dimulai pada pertengahan 2018. Kala itu, perusahaan melakukan internal audit atas permintaan pemegang saham.
Usai internal audit tersebut, perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG), di mana dilakukan oleh Kusnadi Rahardja, yang kala itu menjabat sebagai presiden direktur.
"Pada Juli 2019, dewan komisaris mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi. Kemudian pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi secara permanen," kata James.
Dari temuan itu, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi lantaran dianggap tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur. Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan, dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri.
"Namun KR masih mengaku sebagai Presiden Direktur STI dan sempat mengirimkan surat dengan kop surat STI ke sejumlah bank. Ia juga meminta penutupan/pemblokiran rekening perusahaan," kata James.
Akibat pemblokiran tersebut, lanjut James, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$1,3 Juta atau setara dengan Rp18 miliar. Perbuatan Kusnadi, kata James, telah merusak reputasi Sushi Tei Indonesia di mata mitra bisnis dan bank.
"Atas kerugian itu, STI menggugat KR dengan gugatan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata di PN Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, pada 9 September 2019," pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait gugatan Sushi Tei itu, kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Yefikha mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan dan gugatan yang dilayangkan pihak Sushi Tei kepada kliennya.
"Sudah, panggilan resmi sudah, surat gugatan juga sudah kita terima kita terima untuk hadir di sidang 9 september di PN Jakarta Selatan," kata Yefikha kepada reporter Tirto, Kamis (5/9/2019).
Ia menjelaskan, Kusnadi Rahardja sudah menjelaskan secara rinci soal alasan pemblokiran rekening perusahaan di beberapa bank yang bekerja sama dengan pihak Sushi Tei. Namun, Yefikha tidak membeberkan lebih jauh terkait.
"Sudah, sudah tahu [soal pemblokiran rekening perusahaan] itu dulu masih kewenangan dari Pak Kusnadi," tutur Yefikha.
Editor: Ringkang Gumiwang