Menuju konten utama

Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1 Digelar Besok

"Besok direncanakan persidangan pertama untuk terdakwa Johannes Kotjo."

Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1 Digelar Besok
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Sidang perdana kasus dugaan suap dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 akan digelar Kamis (4/10/2018). Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

"Besok direncanakan persidangan pertama untuk terdakwa Johannes Kotjo yang sudah kami proses pasca tangkap tangan dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Rencananya, di sidang esok akan digelar pembacaan dakwaan, yang mana peran Johannes dalam bancakan proyek yang ditaksir bernilai USD900 juta akan dibeberkan. Mulai dari kronologis, pertemuan-pertemuan, hingga tentang skema kerja sama.

Namun Febri masih enggan mengungkap apakah aliran dana ke Golkar juga akan dibeberkan dalam sidang esok. Sebelumnya salah seorang tersangka yang juga politisi Golkar Eni Maulani Saragih mengungkap ada uang haram PLTU Riau-1 yang mengalir ke partai berlambang beringin itu.

"Yang pasti besok kita dengar saja bersama-sama kan dakwaan baru besok dibacakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Febri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018 lalu. Dalam operasi ini KPK menciduk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga uang tersebut diberikan oleh Johannes sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Johannes sendiri diduga memberi uang tersebut agar perusahaannya bisa bergabung menjadi peserta konsorsium pembangunan PLTU Riau-1. Sementara peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Dalam perkembangannya KPK juga mentersangkakan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus diduga menerima janji dari Johannes agar membantu memuluskan niat Johannes.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani