Menuju konten utama

Sidang ke-11 e-KTP Hadirkan Saksi Keponakan Setnov dan Olly

Persidangan ke-11 proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hari ini, Kamis (27/4/2017) menghadirkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe dan keponakan Setya Novanto, Irvan Hendra Pambudi Cahyo menjadi saksi.

Sidang ke-11 e-KTP Hadirkan Saksi Keponakan Setnov dan Olly
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1). Mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

tirto.id - Persidangan ke-11 proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hari ini, Kamis (27/4/2017) dalam agenda pembacaan saksi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe menjadi saksi.

Selain Olly Dondokambe, saksi lain yang akan dihadirkan ke pengadilan adalah keponakan Setya Novanto Irvan Hendra Pambudi.

"Iya ada beberapa orang yang datang menjadi saksi e-KTP. Salah satunya Pak Olly. Begitu kabar yang saya dengar," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).

Irvan dipanggil terkait dengan keterlibatannya sebagai bagian dalam konsorsium tim Fatmawati.

"Selain Olly Dondokambey, infonya Jaksa akan memanggil beberapa pihak perusahaan dalam tim Fatmawati. Iya salah satunya itu (Irvan Hendra Pambudi)" jelas Febri Diansyah.

Sementara kedelapan saksi lainnya Febri mengaku belum tahu nama-nama tersebut. Namun pastinya ada sepuluh saksi yang sedianya dipanggil Jaksa ke dalam persidangan kali ini. "Kabarnya memang ada sepuluh saksi," jelas Febri.

Sementara itu ditemui di lokasi menurut Humas Pengadilan Tipikor Yohannes Priyana juga membenarkan ada sepuluh saksi yang datang.

"Ada Pak Olly Dondokambe, Mahmud, Hendry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Ir. Mahmud, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, E. P. Yulianto, dan Mudji Rachmat Kurniawan," tutur Humas Yohannes Priyana di Pengadilan Tipikor hari ini.

Kesepuluh orang tersebut memiliki profesi masing-masing sebagai berikut yakni Olly Dondokambey sebagai Gubernur Sulawesi Utara, Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri), Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri).

Selain itu, dihadirkan pula Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia), Evi Andi Noor Halim (swasta), E.P Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra), Irvan Hendra Pambudi (Direktur PT Murakabi Sejahtera) dan Mudji Rachmat Kurniawan.

Kesepuluh saksi itu dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa iraman dan Sugiharto. Dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah memperkaya diri sendiri yaitu Irman sejumlah Rp2,371 miliar, 877,7 ribu dolar AS dan 6 ribu dolar Singapura serta memperkaya Sugiharto sejumlah 3.473.830 dolar AS dan juga memperkaya orang lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri