tirto.id - Persidangan terdakwa Joko Driyono dalam kasus dugaan penghancuran dokumen pengaturan skor pada Kamis (9/5/2019) ditunda karena saksi tidak hadir. Jadwal sidang Jokdri akan kembali digelar pada 28 Mei mendatang,
Ketua Tim Penasihat Hukum Joko Driyono, Abdanial Malakan mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin atas penundaan persidangan kliennya.
"Kami menghormati. Ya, gimana, orang majelisnya berhalangan, apalagi ketua majelisnya kan yang berhalangan, mau cuti, kan," tutur Abdanial.
Kedua, penundaan harus diperpanjang sampai Selasa, 28 Mei 2019 karena Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin akan mengajukan cuti ibadah umroh sampai 27 Mei 2019.
"Sidang berikutnya, karena berhubung saya sendiri sebagai ketua majelis akan menjalankan ibadah, kemudian baru kembali nanti sekitar tanggal 27. Sehingga, pada hari ini akan ditetapkan sidang kembali dilanjutkan tanggal 28," kata Kartim.
Abdanial mewakili tim Penasihat Hukum Jokdri berharap ke depannya sidang berjalan sesuai agenda. Selain itu dia juga mendoakan agar di kemudian hari sidang tepat waktu.
"Berharapnya ya cepat, cepat selesai. Itu aja sih harapannya. Dan bisa on time," tuturnya.
Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi serta menghadirkan barang bukti. Terkait kasusnya sendiri, Joko Driyono sejauh ini baru menjalani satu persidangan, tepatnya pada Senin (6/5/2019) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH