Menuju konten utama

Sidang Etik Kapolsek Parigi Pemerkosa Anak Tersangka Digelar Besok

Bidpropam Polda Sulawesi Tengah telah menyelesaikan berkas perkara dugaan pelanggaran etik oleh Kapolsek di Parigi Moutong, Iptu IDGN.

Sidang Etik Kapolsek Parigi Pemerkosa Anak Tersangka Digelar Besok
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan berkas perkara dugaan pelanggaran etik oleh Kapolsek di Parigi Moutong, Iptu IDGN. Dia diduga memerkosa remaja berusia 20 tahun yang merupakan anak dari seorang tersangka yang ditahan di Polsek Parigi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan berkas perkara tersebut telah mendapatkan masukan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Bidpropam mengagendakan sidang kode etik terhadap Iptu IDGN pada Sabtu (23/10/2021) pagi.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara IGDN," kata Didik di kota Palu, Jumat (22/10/2021).

Didik mengatakan sidang etik Iptu IDGN digelar tertutup lantaran terkait tidakan asusila.

Sementara terkait kasus pidana pemerkosaan yang dilakukan IDGN masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Kepolisian sudah mengantongi hasil visum korban berinisial S. "Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya," ujarnya.

Kapolsek Iptu IDGN memerkosa S dengan iming-iming akan membebaskan ayahnya dari penjara. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan tersebut.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga telah mengunjungi rumah korban di Kabupaten Parigi Moutong dan berjanji akan menuntaskan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan