tirto.id -
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan pada pemerintah untuk mengkaji pembentukan Densus Tipikor Polri secara serius agar tidak terjadi beda pendapat antara Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
"Ya kita serahkan kepada kebijakan. Di mana pemerintah akan mengkaji. Dan kita mengharapkan secara baik," kata Novanto di Hotel Kartika Chandra, Kamis (19/10/2017).
Terkait pembentukan Densus Tipikor ini ada beda pendapat antara Jokowi dan Jusuf Kalla. Jokowi menudukung pembentukan Densus Tipikor, sementara Jusuf Kalla menolak.
Jokowi beralasan pembentukan Densus Tipikor penting dalam langkah percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara, Jusuf Kalla menilai pembentukan Densus Tipikor bisa menciptakan tumpang tindih dengan KPK dan membuat pejabat publik semakin takut untuk membuat kebijakan.
Novanto sendiri mengaku Golkar mendukung pembentukan Densus Tipikor Polri. Sebab, menurutnya, Densus Tipikor mempunyai fungsi untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi.
"Karena kepolisian ini sudah berada di seluruh Indonesia berarti ini sama juga untuk bisa memberantas korupsi di mana hal-hal untuk di daerah ada di jaringan-jaringannya ini akan memberikan suatu arti yang sangat besar," kata Novanto.
Ketua DPR ini pun tidak sepakat keberadaan Densus Tipikor bisa menyebabkan tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan KPK sebagai lembaga anti korupsi yang telah ada.
"Dan tentu kita mendukung karena dengan densus ini sama dengan hal-hal yang lain. Kemudian kerja sama antara kepolisian, Kejaksaan, KPK tentu akan bersama-sama," kata Novanto.
Keyakinannya tersebut, kata Novanto, karena Golkar telah mengkaji pembentukan Densus Tipikor sejak pembahasan ini bergulir di DPR dan berkesimpulan memang keberadaannya diperlukan.
"Densus tipikor ini sama dengan hal-hal adanya Densus Anti Teror dan Golkar telah melihat di DPR itu telah membahas begitu lama. Dan sudah sudah komunikasi-komunikasi sebelumnya. Tentu kita harapkan densus ini melakukan arti yang sangat positif," kata Novanto.
Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar Azis Syamsudin menyatakan pembentukan Densus Tipikor Polri tidak akan menciptakan tumpang tindih dengan KPK. Karena, menurutnya, KPK memiliki fungsi koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
"Dan koordinasi itu adalah satu tugas daripada KPK yang tertuang di dalam UU KPK," kata Azis di DPP Golkar, Rabu (18/10/2017).
Selanjutnya, kata Azis, Densus Tipikor juga sudah sesuai dengan UU Polri yang memang memberikan kewenangan untuk membentuk satuan anti korupsi.
"Posisi UU Polri memungkinkan membentuk Densus Tipikor sepanjang pelaksanaan dari Densus itu sesuai dengan hukum acara," kata Azis.
Adapun proposal pembentukan Densus Tipikor disampaikan oleh Kapolri Tito Karnavian kepada Komisi III DPR RI. Ia menawarkan dua mekanisme kerja. Pertama, menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum dalam satu atap. Kedua, Densus Tipikor akan disamakan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.
Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi
tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri