Menuju konten utama

Setya Novanto Periksa Kesehatan ke RSCM Dikawal Petugas KPK

"Tim dokter yang merawat Setya Novanto sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu lalu," kata Febri.

Setya Novanto Periksa Kesehatan ke RSCM Dikawal Petugas KPK
Tersangka kasus korupsi e-KTP sekaligus Ketua DPR Setya Novanto usai diperiksa KPK, Jumat (24/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto yang masih menjalani masa penahanan memeriksakan kondisi kesehatan dengan pengawalan petugas KPK ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017) siang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setnov setelah menjalani rawat inap memeriksakan kondisi kesehatan ke RSCM.

Setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017), Setya Novanto menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Hijau sebelum dipindahkan ke RSCM.

"Tim dokter yang merawat Setya Novanto sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu lalu," kata Febri.

KPK menahan Setya Novanto selama 20 hari sejak 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka kasus KTP elektronik pada Kamis (30/11/2017).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga menyalahgunakan wewenang hingga akibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri