tirto.id - Setya Novanto tidak memberikan penjelasan gamblang saat jaksa penuntut umum KPK bertanya tentang dugaan aliran dana terkait dengan proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung.
Jaksa menanyakan hal itu kepada Novanto saat mantan Ketua DPR itu bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana.
"Saya lupa. Nanti tanya saudara Made Oka," kata Novanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin (21/5/2018).
Jawaban terpidana korupsi proyek e-KTP itu aneh. Sebab, Novanto adalah pihak yang mengungkapkan dugaan adanya aliran dana korupsi e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung.
Novanto menyatakan hal itu saat masih menjalani persidangan sebagai terdakwa korupri e-KTP. Pada persidangan 22 Maret 2018, Novanto menyebut bahwa Made Oka Masagung bersama Andi Agustinus pernah mendatangi kediamannya di tahun 2012.
Saat itu, menurut Novanto, Made Oka sempat bercerita ada penyerahan uang kepada Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP kala itu serta Pramono Anung selaku Wakil Ketua DPR. Dua politikus PDIP itu disebut menerima masing-masing 500 ribu dollar AS.
Puan—yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan—telah membantah keterangan Novanto tersebut. Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga sudah membantah tudingan Novanto.
Di persidangan Anang Sugiana hari ini, jaksa KPK sempat mengulangi pertanyaan kepada Novanto soal informasi tentang pemberian uang dari Made Oka kepada Pramono dan Puan. Namun, Novanto tetap mengaku lupa.
Jaksa pun bertanya apakah Novanto pernah mengonfirmasi pemberian uang itu kepada Pramono maupun Puan. Dia mengaku hanya pernah mengonfirmasi penerimaan uang itu kepada Pramono saat keduanya bertemu di Hotel Aila, Jakarta.
"Menurut Pramono enggak [menerima uang]," kata Novanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom