tirto.id - Beredar kabar Ketua DPR Setya Novanto akan pulang, Senin (2/10/2017). Namun, Setnov, sapaan Setya Novanto masih dirawat di RS Premier Jatinegara. Setnov dikabarkan masih berada di ruangan dan menjalani pengobatan.
Wasekjen DPP Partai Golkar Marlinda Irwanti mengonfirmasi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masih dalam keadaan sakit. Marlinda mengaku Novanto masih beristirahat di ruangan rawat inap.
"Saya lihat si Pak Novanto masih terbaring masih pakai infus. Jadi masih belum dicopot. Jadi kemungkinannya menunggu dokternya belum pulang hari ini apa pindah RS," kata Marlinda saat ditemui di RS Premier Jatinegara, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Marlinda menerangkan, penyakit jantung Novanto sudah membaik. Novanto sempat berusaha bangun saat ingin menemuinya. Namun, kondisi Novanto terlihat tidak bisa menjaga diri dengan baik saat bangun dari tempat tidur.
Ia menerangkan, pihak rumah sakit tengah melakukan pemeriksaan lanjut karena khawatir Sinus atau gangguan THT (telinga, hidung, dan tenggorokan). Mereka masih melihat kondisi Novanto apakah boleh pulang atau tidak.
"Mereka ingin menentukan apakah pulang hari ini apa pindah rumah sakit, untuk pengobatan THT-nya kita enggak tahu," kata Marlinda.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas RS Premier Jatinegara Sukendar mengaku tidak bisa berbicara banyak. Saat ini, pihak RS tengah melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan keluarga agar keluarga yang menyampaikan secara langsung.
"Saya mau koordinasi dulu dengan keluarga. Biar keluarga yang ngomong," ujar Sukendar saat dikonfirmasi Tirto, Senin (2/10/2017).
Sukendar mengaku, dirinya belum mendapat perkembangan kesehatan Setya Novanto saat ini. Ia mengaku baru saja selesai menangani pasien di IGD. Oleh karena itu, dirinya akan berkoordinasi dengan keluarga terkait kabar Novanto pulang.
Pada Jumat (29/9/2017), Cepi Iskandar, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak sah. Status tersangka Novanto dalam kasus itu telah dibatalkan seiring dengan keluarnya putusan peradilan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun. Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri