tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (23/11/2017). KPK akan memfasilitasi pemeriksaan polisi terkait kecelakaan yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Tentu kami fasilitasi dan koordinasi lebih lanjut. Direncanakan pemeriksaan akan dilakukan besok (hari ini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11/2017) malam.
Meskipun KPK memfasilitasi, Febri tidak menjawab kapan waktu pemeriksaan Novanto. Ia tidak menutup kemungkinan pemeriksaan justru akan berlangsung siang hari. Febri mengatakan jadwal pemeriksaan Polisi ini bertepatan dengan jadwal besuk tahanan.
"Kemungkinan siang pemeriksaannya. Paginya ada jadwal kunjungan tahanan," tuturnya.
Febri menambahkan, Setnov sudah bisa dijenguk oleh keluarga dan kerabat. Jadwal kunjungan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB.
Namun, jumlah orang yang bisa menjenguk dibatasi. Ia menerangkan, maksimal 5 orang bisa menemui Novanto per satu sesi. Sampai saat ini, KPK sudah menerima daftar orang-orang yang boleh membesuk Novanto. Namun, Febri tidak bisa merinci nama-nama tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di KPK pada Kamis (23/11/2017). Setnov akan diperiksa sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.
"Besok [Kamis (23/11/2017)] rencananya di KPK langsung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu (21/11/2017).
Halim menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan KPK untuk pemeriksaan tersebut. KPK akan menyiapkan ruangan untuk pemeriksaan. Ia pun menyatakan akan hadir langsung mendampingi empat penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat memeriksa Novanto. Mereka akan mendalami situasi saat Novanto di dalam mobil.
"Apa aktivitas dia [Novanto] di dalam mobil, apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ujar Halim.
Penyidik juga akan menanyakan kepada Novanto perihal kaca kiri bagian belakang yang pecah dicocokkan dengan keterangan saksi ahli.
Seperti diketahui, mobil yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Kecelakaan menyebabkan mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang dinaiki Novanto rusak pada kaca kiri bagian belakang yang pecah.
Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch selaku pengemudi mobil yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri