tirto.id - Bank Indonesia (BI) mencatat, setoran eksportir pada instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE) mengalami penurunan sekitar 1,73 miliar dolar AS di bulan ini dari yang sebelumnya sebesar 1,8 miliar dolar AS. Penurunan ini terjadi usai pemerintah merilis kebijakan baru soal insentif tarif pajak penghasilan (PPh) Final bagi eksportir barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
“Tentu dampaknya akan bertahap. Tapi kalau kita lihat sekarang memang kalau kita lihat dari tadi valas devisa hasil ekspor yang ditempatkan di BI relatif tidak berubah, posisi sekarang masih di sekitar 1,73 miliar dolar AS. Itu enggak sedikit menurun dari periode yang lalu 1,8 miliar dolar AS,” kata Deputi Gubernur BI, Destry Damayanti, di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dia menuturkan walaupun turun tetapi para eksportir memarkirkan devisa hasil ekspornya di rekening khusus (reksus) yang ada di perbankan. Tidak hanya itu, devisa hasil ekspor juga bisa disetorkan di rekening khusus perbankan hingga di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“TD Valas (DHE) SDA itu kan sebenarnya hanya salah satu bentuk instrumen penempatan dari DHE tersebut. Instrumen lainnya kalau kita lihat secara keseluruhan itu ada reksus, rekening khusus di bank yang menampung TD Valas DHE tersebut, kemudian ada term deposit, kemudian ada juga yang di LPEI, dan memang ada yang di BI,” jelasnya.
Sementara itu, peningkatan penyimpanan devisa hasil ekspor di rekening khusus perbankan terlihat dari Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang naik lebih dari 11 persen. Peningkatan ini bahkan tetap terjadi saat rupiah mengalami tekanan dari dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir.
“Jadi kalau kita lihat, reksus di bank-bank, di mana isinya adalah semua TD Valas (DHE), SDA khususnya meningkat pesat dan ini terindikasi kalau kita lihat DPK valas itu naiknya tinggi sekali. Even dia sudah di-adjust dengan kurs rupiah yang saat ini mengalami pelemahan, itu double digit tumbuhnya, 11 persen lebih,” ujar Destry.
Dengan kondisi ini, Destry optimistis devisa hasil ekspor ada di Indonesia, hanya saja tidak ditempatkan di TD Valas DHE. Dia pun berharap, pasokan valas akan meningkat dengan adanya surplus neraca perdagangan Mei 2024 yang sebesar 2,93 miliar dolar AS.
“Apalagi bulan Mei kemarin kan hasil trade surplus kita bagus lagi, ada 2,93 miliar dolar AS dan itu lah yang mungkin akan menambah suplai valas di pasar [keuangan] kita,” kata Destry.
Untuk diketahui, pada Mei kemarin pemerintah merilis aturan soal perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen keuangan tertentu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024.
Dalam beleid itu, DHE SDA bisa ditempatkan pada instrumen deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA, TD Valas DHE di Bank Indonesia, surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI dengan sumber dana berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI, dan instrumen moneter lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin